Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.
Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan dari jam 15.00 sampai 19.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” kata Brigjen Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Usai ditetapkan tersangka, Panji masih lanjut diperiksa penyidik.
Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik, “ucap Djuhandhani.
Sebelum jadi tersangka, Panji menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.
Panji tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.23 WIB.
Panji saat itu datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu gelap serta peci hitam.
Saat masuk Bareskrim, Panji langsung dikerumini awak media serta dicecar sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan.
Namun, Panji tidak menjawab pertanyaan wartawan soal kondisi kesehatannya.
Panji hanya mengacungkan jempol kepada awak media tanpa menyampaikan sepatah kata pun.