Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri meluruskan soal kasus “bajingan tolol” yang dilontarkan Rocky Gerung dan sempat membuat gaduh beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan, pemeriksaan akademis itu bukan menyangkut kasus “banjingan tolol” yang diduga banyak pihak penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun Rocky Gerung diperiksa terkait dengan penyebaran kabar bohong dan penghasutan untuk melakukan onar.
Djuhandhani menerangkan, ungkapan “bajingan tolol” yang dinilai sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi tak masuk dalam objek penyelidikan terhadap Rocky Gerung.
“Tidak ada penghinaan terhadap Presiden. Yang dilaporkan oleh beberapa elemen masyarakat adalah yaitu tentang penghasutan, tentang berita bohong, kemudian SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan),” kata Djuhandhani di Bareskrim dikutip, Kamis (7/9/2023).
Djuhandhani melanjutkan, proses hukum terkait perkara Rocky Gerung ini masih dalam penyelidikan.
Tim penyidik di Dittipidum Bareskrim Polri masih menetapkan Rocky Gerung sebagai saksi dan pihak terlapor.
Dia mengungkapkan beberapa materi penyampaian yang dilakukan Rocky Gerung menyangkut soal komoditas tertentu, kemudian tentang etnis tertentu yang berujung pada situasi keonaran.
“Kaitannya adalah tentang beberapa berita yang dinyatakan oleh terlapor (Rocky Gerung) klausulnya itu dianggap kabar bohong oleh pihak pelapor. Seperti tentang kelapa sawit, kemudian tentang China, dan lain-lain sebagainya,” bebernya.
Selain itu, soal orasi dan penyampaian Rocky Gerung yang sempat memicu keonaran di sejumlah wilayah.
“Seperti di Kalimantan Barat, di Kalimantan Timur, di Kalimantan Tengah, di Yogyakarta, di Sumatra Utara, di Tangerang Kota, dan di Bekasi,” imbuhnya.
Dari objek penyelidikan tersebut, tim penyidikan menggunakan acuan dalam Pasal 14 UU 1/1946 tentang penyebaran kabar bohong dan penghasutan yang berujung pada keonaran, dan Pasal 160 KUH Pidana tentang penghasutan, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 UU ITE.
Diketahui, tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pun melakukan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung, pada Rabu (7/9/2023).
Pemeriksaan tersebut adalah yang pertama setelah Rocky Gerung dilaporkan oleh 25 pihak ke polda-polda dan di Bareskrim.
Bareskrim juga sudah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap 73 saksi dari para pelapor.
Penyidik Bareskrim juga telah meminta pandangan untuk penyelidikan terhadap 13 ahli.
Djuhandani mengatakan, pada pemeriksaan Rabu (6/9/2023), tim penyidiknya menanyai Rocky dengan 97 daftar pertanyaan.
“Tetapi baru dijawab 47 pertanyaan. Proses pemeriksaan lanjutan Rabu depan,” kata Djuhandhani.