Sabtu, Oktober 3, 2026

Bukan soal Bajingan Tolol, Bareskrim Luruskan Pemeriksaan Rocky Gerung

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri meluruskan soal kasus “bajingan tolol” yang dilontarkan Rocky Gerung dan sempat membuat gaduh beberapa waktu lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan, pemeriksaan akademis itu bukan menyangkut kasus “banjingan tolol” yang diduga banyak pihak penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun Rocky Gerung diperiksa terkait dengan penyebaran kabar bohong dan penghasutan untuk melakukan onar.

Djuhandhani menerangkan, ungkapan “bajingan tolol” yang dinilai sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi tak masuk dalam objek penyelidikan terhadap Rocky Gerung.

“Tidak ada penghinaan terhadap Presiden. Yang dilaporkan oleh beberapa elemen masyarakat adalah yaitu tentang penghasutan, tentang berita bohong, kemudian SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan),” kata Djuhandhani di Bareskrim dikutip, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga :  Bareskrim Sita Hotel Arrus Semarang, Terendus Aliran Uang Bandar Judi Online

Djuhandhani melanjutkan, proses hukum terkait perkara Rocky Gerung ini masih dalam penyelidikan.

Tim penyidik di Dittipidum Bareskrim Polri masih menetapkan Rocky Gerung sebagai saksi dan pihak terlapor.

Dia mengungkapkan beberapa materi penyampaian yang dilakukan Rocky Gerung menyangkut soal komoditas tertentu, kemudian tentang etnis tertentu yang berujung pada situasi keonaran.

“Kaitannya adalah tentang beberapa berita yang dinyatakan oleh terlapor (Rocky Gerung) klausulnya itu dianggap kabar bohong oleh pihak pelapor. Seperti tentang kelapa sawit, kemudian tentang China, dan lain-lain sebagainya,” bebernya.

Baca Juga :  Dapat Bukti Tambahan Fatwa MUI, Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang

Selain itu, soal orasi dan penyampaian Rocky Gerung yang sempat memicu keonaran di sejumlah wilayah.

“Seperti di Kalimantan Barat, di Kalimantan Timur, di Kalimantan Tengah, di Yogyakarta, di Sumatra Utara, di Tangerang Kota, dan di Bekasi,” imbuhnya.

Dari objek penyelidikan tersebut, tim penyidikan menggunakan acuan dalam Pasal 14 UU 1/1946 tentang penyebaran kabar bohong dan penghasutan yang berujung pada keonaran, dan Pasal 160 KUH Pidana tentang penghasutan, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 UU ITE.

Baca Juga :  Dipanggil Polda Metro Jaya, Ketua KPK Datang ke Bareskrim Terkait Pemerasan Eks Mentan

Diketahui, tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pun melakukan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung, pada Rabu (7/9/2023).

Pemeriksaan tersebut adalah yang pertama setelah Rocky Gerung dilaporkan oleh 25 pihak ke polda-polda dan di Bareskrim.

Bareskrim juga sudah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap 73 saksi dari para pelapor.

Penyidik Bareskrim juga telah meminta pandangan untuk penyelidikan terhadap 13 ahli.

Djuhandani mengatakan, pada pemeriksaan Rabu (6/9/2023), tim penyidiknya menanyai Rocky dengan 97 daftar pertanyaan.

“Tetapi baru dijawab 47 pertanyaan. Proses pemeriksaan lanjutan Rabu depan,” kata Djuhandhani.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...