Aliansi.co, Jakarta- Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerima Surat Keputusan (SK) masa perpanjangan masa jabatannya dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dalam SK tersebut, Heru Budi masih dipercaya menjabat Pj Gubernur DKI setahun lagi.
“Iya, saya terima SK nya. Biasanya kan setahun, setahun,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10/2023).
Heru mengatakan, SK yang diterima dari Mendagri tertulis bahwa ia diperpanjang menjabat penjabat gubernur DKI Jakarta selama satu tahun ke depan terhitung pada 17 Oktober 2023.
“Saya bacakan yah agar tidak salah namanya SK. Jadi Keputusan Presiden nomor 87 tahun 2023 tentang perpanjangan jabatan, pengangkatan pejabat gubernur,” kata Heru.
“Terus diktumnya memperpanjang masa jabatan mulai tanggal 17 Oktober 2023 paling lama satu tahun. Dievaluasi selama tiga bulan,” sambungnya.
Dia mengaku, mendapatkan pesan dari Mendagri Tito Karnavian, untuk bisa bekerja dengan baik.
“Pesannya kerja yang baik,” kata Heru.
Heru Budi juga mengaku akan lanjut menyelesaikan masalah di Ibu Kota setelah mendapat SK perpanjangan jabatan Pj Gubernur DKI.
Adapun permasalahan di DKI Jakarta yang belum diselesaikan Heru yakni persoalan macet, polusi, hingga sampah.
“Kerjaannya kemarin belum selesai ya kita jalanin sekarang. Soal kemacetan, kemacetan, kemacetan, lalu polusi dan sampah,” ujar Heru
Diketahui Heru Budi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada 17 Oktober 2022.
Kini, setahun sudah Heru menduduki jabatan Pj Gubenur DKI.