Aliansi.co, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda.
Pengesahan dalam rapat paripurna, APBD DKI menembus angka Rp81,71 triliun.
Pengesahan ditandai dengan persetujuan yang disampaikan langsung seluruh forum yang hadir dalam paripurna.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, dengan disetujuinya Raperda APBD menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur (Pj) untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan harapan penjabat gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Dalam kesempatan yang sama, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menjelaskan, besaran APBD Rp81,71 triliun akan berasal dari pendapatan daerah yang ditargetkan Rp72,4 triliun serta penerimaan pembiayaan sebesar Rp9,2 triliun.
Pembiayaan daerah sebesar Rp9,2 triliun, terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya Rp3,85 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp5,41 triliun.
“Sedangkan postur anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp9,1 triliun terdiri dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp7,25 triliun dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp 1,8 triliun, ” terangnya.
Sementara, Pj DKI Jakarta Heru Budi Hartono berterima kasih dan mengapresiasi Pimpinan dan para anggota DPRD atas kecermatan, ketelitian, dan kesungguhan dalam mencermati serta menelaah seluruh substansi materi Raperda APBD Tahun 2024.
Ia menyatakan siap berkolaborasi dengan DPRD untuk menjalankan program-program yang bermanfaat untuk masyarakat DKI.
“Dengan persetujuan dewan atas APBD 2024, eksekutif berharap bahwa sinergi di antara kita terus meningkat, serta memfokuskan dan mengoptimalkan berbagai program kerja strategis yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.