Selasa, Mei 19, 2026

Terjaring OTT KPK, Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Ditetapkan Tersangka Suap

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (15/11/2023).

“Sudah ada kecukupan alat bukti penetapan tersangka di antaranya pertama PJ, Kajari Bondowoso, kemudian AKDS, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso,” ujar Direktur Penindakan KPK Rudi Setiawan dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023) malam.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri

Rudi mengatakan kedua tersangka diduga menerima suap dari pengendali CV Wijaya Gemilang (WG) Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Suap diberikan agar kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso tidak naik ke tahap penyidikan.

Uang suap itu dimasukkan ke dalam kardus air mineral.

“Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta. Hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Viral Pria Bercelana Ormas Ngamuk dan Bubarkan Marching Band Anak TK Pamulang

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Yossy dan Andhika sebagai tersangka.

Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK.

Yossy dan Andhika sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Penuhi Undangan KPK, Kadinkes Lampung Tak Lagi Berpenampilan Mewah, Hanya Pamer Bulu Mata Selentik Badai 

Sedangkan tersangka Puji dan Alexander sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...