Kamis, Desember 12, 2024

Permudah Pengurusan PBG, Sudin Citata Jaksel Gratiskan Retribusi Bangunan Rumah Tinggal

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan menyampaikan kabar baik soal digitalisasi pelayanan perizinan bangunan gedung untuk rumah tinggal.

Kini, Sudin Citata memberikan kemudahan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah tinggal lewat WhatsApp.

Bahkan, pengurusan PBG atau sebelumnya dikenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini zero retribusi alias gratis.

Kabar baik itu disampaikan Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Widodo Suprayitno.

Baca Juga :  Bulan Dana PMI Jaksel Resmi Ditutup, Tembus Target Rp 10,1 Miliar

Pelayanan gratis tersebut diungkapkan Widodo sengaja ditawarkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat agar tertib administrasi.

Sebab diketahui, salah satu alasan masyarakat tidak mengurus PBG rumah tinggal karena adanya stigma dalam pengurusan PBG, yakni mahal dan berbelit.

“Karena selama ini banyak masyarakat yang merasa kesulitan dalam pengurusan izin bangunan, dan kekhawatiran soal biaya,” ungkap Widodo dihubungi pada Senin (27/11/2023).

Baca Juga :  Bukan Lompat Bunuh Diri, Polisi Ungkap Penyebab Siswi SD Pesanggrahan yang Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah

“Jadi kita ingin menghapus itu semua, lewat pelayanan PBG Zero ini kami tegaskan semuanya gratis dan mudah. Kita juga akan berikan layanan gratis untuk pengurusan IRK (Informasi Rencana Kota) dan gambar arsitek,” tambahnya.

Meski gratis, masyarakat dijelaskannya harus menjalani Alur Pelayanan Pengurusan PBG, dimulai dengan pemenuhan kelengkapan  standar teknis dan permohonan PBG.

Baca Juga :  Ketua DPRD DKI Sidak PTSP Kecamatan Kebayoran Lama: Jangan Sekali-kali Mempersulit Pelayanan

Kelengkapan Standar Teknis meliputi foto Sertifikat Tanah dan Kartu Tanda penduduk (KTP) pemohon PBG.

Berkas tersebut dikirimkan lewat nomor WhatsApp Sektor Kecamatan Sudin Citata sesuai dengan domisili pemohon.

“Tapi perlu diingat, layanan PBG gratis ini khusus untuk tanah dan bangunan yang luasnya kurang dari 100 meter persegi, bangunan terdiri dari dua lantai serta bidang tanah tercatat di jakartasatu.jakarta.go.id,” jelasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...