Minggu, November 10, 2024

Catat! Peserta Pemilu Dilarang Bagi-bagi Sembako, Bawaslu: Harus Dijual

WIB

Aliansi.co, Semarang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa peserta pemilu dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat rapat koordinasi dengan jajarannya di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (28/1/2024).

Karena itu, Bagja meminta jajarannya untuk tegas menindak peserta pemilu jika menemukan kegiatan bagi-bagi sembako saat masa kampanye.

Baca Juga :  Bawaslu Beberkan Praktik Curang Pilkada Serentak 2024

“Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic,” kata Bagja, dikutip Senin (29/1/2024).

Ia mengatakan pihaknya memperbolehkan peserta pemilu menjual sembako kepada masyarakat.

Namun, kata dia, sembako yang dijual juga diberikan potongan harga atau diskon dengan batasan 50 persen.

“Pada Pemilu 2019 lalu Bawaslu sudah tegas melarang bagi-bagi sembako. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang,” tegasnya.

Baca Juga :  Potensi Masalah Banyak, Bawaslu Usulkan Opsi Penundaan Pilkada Serentak 2024

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyindir praktik kampanye dengan membagi-bagikan sembako secara terus menerus menjelang Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan Megawati dalam pidatonya di kampanye akbar ‘Hajatan Rakyat’ Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/1/2024).

Menurut Megawati, praktik kampanye tersebut patut dipertanyakan sumber uangnya.

“Ada yang kasih sembako, mikir yang pintar, emang bisa terus-terusan kasih sembako? Lalu itu sembako duitnya dari mana? APBN kan? Kalau dari duitnya sendiri, justru curiga, duitnya dari mana?” kata Megawati. (Mj/Red)

Baca Juga :  Hary Tanoe Ungkap 3 Alasan Perindo Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Laporan Kerugian Negara Tembus Rp 323,2 Miliar

Aliansi.co, Jakarta-Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Proyek PLTU mangkrak ini dilaporkan merugikan keuangan negara hingga...

Bayar Mahal Aset Jalan Pemprov DKI, Eks Direktur Pertamina Jadi Tersangka

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Umum BUMN Pertamina berinisial LBD sebagai tersangka kasus korupsi tanah di Jakarta Selatan. Hasil gelar perkara, LBD diduga...

Tangkap Kelompok Anshor Daulah, Polisi Imbau Masyarakat Semakin Waspada

Aliansi.co, Jakarta- Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah (Jateng). Penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan pada Senin...

Polisi Ungkap Modus Judol Slot yang Bikin Banyak Orang Keranjingan Berjudi

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap modus judi online slot yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China. Salah satunya, pengelola situs judi online sengaja memberikan...

Uang Judi Online yang Sudah Disita Polisi Tembus Rp 78 Miliar

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap hasil penangkapan pelaku judi online. Tidak hanya menangkap banyak pelaku, uang hasil judi online yang sudah disita polisi tembus hingga...