Selasa, Mei 19, 2026

Catat! Peserta Pemilu Dilarang Bagi-bagi Sembako, Bawaslu: Harus Dijual

WIB

Aliansi.co, Semarang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa peserta pemilu dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat rapat koordinasi dengan jajarannya di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (28/1/2024).

Karena itu, Bagja meminta jajarannya untuk tegas menindak peserta pemilu jika menemukan kegiatan bagi-bagi sembako saat masa kampanye.

Baca Juga :  Bawaslu Gandeng Muhammadiyah Pantau Kegiatan Politik Praktis

“Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic,” kata Bagja, dikutip Senin (29/1/2024).

Ia mengatakan pihaknya memperbolehkan peserta pemilu menjual sembako kepada masyarakat.

Namun, kata dia, sembako yang dijual juga diberikan potongan harga atau diskon dengan batasan 50 persen.

“Pada Pemilu 2019 lalu Bawaslu sudah tegas melarang bagi-bagi sembako. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang,” tegasnya.

Baca Juga :  Laga Terakhir Lawan Singapura, Timnas Basket Putri Raih Emas SEA Games Kamboja

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyindir praktik kampanye dengan membagi-bagikan sembako secara terus menerus menjelang Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan Megawati dalam pidatonya di kampanye akbar ‘Hajatan Rakyat’ Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/1/2024).

Menurut Megawati, praktik kampanye tersebut patut dipertanyakan sumber uangnya.

“Ada yang kasih sembako, mikir yang pintar, emang bisa terus-terusan kasih sembako? Lalu itu sembako duitnya dari mana? APBN kan? Kalau dari duitnya sendiri, justru curiga, duitnya dari mana?” kata Megawati. (Mj/Red)

Baca Juga :  Prabowo Tak Senang Dipanggil Eyang atau Mbah: Mas Bowo, Gitu Dong!
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...