Aliansi.co, Semarang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa peserta pemilu dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat rapat koordinasi dengan jajarannya di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (28/1/2024).
Karena itu, Bagja meminta jajarannya untuk tegas menindak peserta pemilu jika menemukan kegiatan bagi-bagi sembako saat masa kampanye.
“Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic,” kata Bagja, dikutip Senin (29/1/2024).
Ia mengatakan pihaknya memperbolehkan peserta pemilu menjual sembako kepada masyarakat.
Namun, kata dia, sembako yang dijual juga diberikan potongan harga atau diskon dengan batasan 50 persen.
“Pada Pemilu 2019 lalu Bawaslu sudah tegas melarang bagi-bagi sembako. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyindir praktik kampanye dengan membagi-bagikan sembako secara terus menerus menjelang Pilpres 2024.
Pernyataan itu disampaikan Megawati dalam pidatonya di kampanye akbar ‘Hajatan Rakyat’ Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/1/2024).
Menurut Megawati, praktik kampanye tersebut patut dipertanyakan sumber uangnya.
“Ada yang kasih sembako, mikir yang pintar, emang bisa terus-terusan kasih sembako? Lalu itu sembako duitnya dari mana? APBN kan? Kalau dari duitnya sendiri, justru curiga, duitnya dari mana?” kata Megawati. (Mj/Red)