Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Siadoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka.
Siska Wati ditetapkan sebagai tersangka tunggal terkait dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SW,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Menurut KPK, potongan dana insentif pajak yang diduga melibatkan Siska Wati diperuntukkan untuk kepentingan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ujarnya.
Dia menjelaskan terdapat potongan sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen dari para ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Khusus tahun 2023, Siska menerima potongan dana insentif sebesar Rp2,7 miliar.
“Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterima SW akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut,” ungkap Ghufron.
Dalam perkara ini, Siska disangka melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi Jucnto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.