Selasa, Mei 19, 2026

Mahfud Yakin Cak Imin Bukan Tersangka, Dipanggil KPK untuk Permintaan Keterangan Biasa

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Cak Imin dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mahfud meyakini bahwa pemanggilan Cak Imin hanya permintaan keterangan biasa dan bukan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Naik Tahap Penyidikan, KKP Terima Rp 2 Miliar dari Kasus Pagar Laut Bekasi

“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” tulis Mahfud dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Selasa (5/9/2023).

Menurut dia, pemanggilan Cak Imin merupakan sebuah proses yang biasa dalam melakukan penegakan hukum.

Mahfud juga meyakini pemanggilan Cak Imin hanya permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.

Baca Juga :  Dilantik Prabowo jadi KSP, Dudung Abdurachman Siap Sidak Program yang Tersendat

“Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Mahfud mengungkapkan pengalamannya pernah dipanggil KPK saat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dia mengatakan KPK hanya menanyakan hal teknis seperti sejak kapan bersama pimpinan MK, cara membagi perkara dan soal informasi OTT.

“Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” kata Mahfud.

Baca Juga :  Jokowi Hargai Pengunduran Diri Mahfud MD dari Menkopolhukam

Oleh sebab itu, Mahfud menyebut Cak Imin hanya akan dimintai keterangan seperti dirinya ketika itu.

“Menurut saya dalam kasus ini Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” katanya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...