Kamis, Desember 12, 2024

Mendagri Tito Minta Pencairan THR dan Gaji ke-13 Dipercepat, Kepala Daerah Boleh Langsung

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur negara.

“Saya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota, ada beberapa hal. Pertama, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), ” kata Mendagri Tito, dikutip Senin (18/3/2024).

“Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13,” sambungnya.

Baca Juga :  Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji 2023, Kemenag Segera Bahas dengan DPR

Tito menjelaskan, regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun.

Aturan penerima tunjangan ini diterbitkan pemerintah tanggal 13 Maret 2024 lalu.

“Pemerintah prinsip utama filosofi pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” jelasnya.

Baca Juga :  Mendagri Tito Ungkap Kunci Sukses Pemimpin Daerah yang Kuat

Ia menambahkan untuk mencegah keterlambatan pemberian tunjangan, pemerintah daerah diharapkan segera menyusun regulasi terkait THR dan gaji ke-13 tersebut tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri maupun gubernur.

“Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung saja, kalau tidak lambat lagi nanti,” tegasnya.

Adapun pemberian tunjangan tersebut ada yang bersumber dari APBN, dan untuk Pemda bersumber dari APBD.

Baca Juga :  Kemenag Kirim 21 Perusahaan Katering Siapkan Makanan Jemaah Haji di Madinah

Mendagri Tito menegaskan, besaran tunjangan diterima sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing Pemda.

“Kita tahu bahwa pemerintah daerah ini ada yang kuat fiskalnya, ditandai dengan PAD-nya yang besar ya seperti di Banten, Jakarta, tapi ada juga yang sedang PAD dan transfer pusatnya itu hampir imbang-imbang, seperti Sumut, ” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...