Senin, April 20, 2026

Dishub DKI Gelar Ramp Check, Bus AKAP dengan Klakson Basuri Tak Diizinkan untuk Angkutan Lebaran

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tidak mengizinkan penggunaan klakson basuri pada bus angkutan Lebaran 2024.

Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Dishub DKI akan menggelar inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang menggunakan klakson telolet basuri.

“Bus AKAP angkutan lebaran yang masih memasang klakson telolet, dipastikan tidak akan lulus saat ramp check,” kata Kepala Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Edi Sufaat di Jakarta, dikutip Kamis (28/3/2024).

Baca Juga :  Viral Mobil Dinas Pelat B Antre Arus Balik Mudik di GT Banyumanik, Pemprov DKI Buka Suara

“Ini sesuai dengan instruksi dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, yang melarang pemasangan klakson telolet karena dianggap membahayakan keselamatan,” sambung Edi.

Edi mengungkapakan, jelang arus mudik Idul Fitri 1445 Hijriah, Dishub DKI sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap bus angkutan lebaran di sejumlah terminal.

Pemeriksaan bus melalui kegiatan pra ramp check sudah dilakukan sejak 12 Maret – 31 Maret 2024.

Baca Juga :  Ramp Check Angkutan Lebaran di Terminal Lebak Bulus, Banyak Bus Tak Layak Jalan

Adapun pelaksanaan ramp check sendiri akan dimulai pada H-7 hingga H+7 Idul Fitri.

Edi menegaskan, Dirjen Perhubungan Darat sudah memberikan surat edaran terkait larangan penggunaan klakson telolet basuri pada bus angkutan umum baik orang maupun barang.

“Instruksinya klakson telolet termasuk dalam pemeriksaan saat pengujian berkala, ” ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian akan menindak operator bus yang melanggar ketentuan tersebut agar tidak terjadi kejadian berulang.

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Usul Pembangunan Embung di Lenteng Agung dan Bintaro

Hal ini mengacu pada UU no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58 bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.

Kemudian, PP 55/2012 tentang kendaraan, pasal 69 bahwa ambang batas klakson mobil berada pada kisaran 83-118 desibel.

Sedangkan klakson telolet dipastikan melebihi ambang batas tersebut.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Dana Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, BNI Janji Kembalikan Bertahap

Aliansi.co, Jakarta- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan dana umat senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga digelapkan dalam kasus...

Ombudsman Angkat Bicara, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Kasus Hery Susanto

Aliansi.co,Jakarta- Ombudsman RI angkat bicara menyikapi kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ombudsman menyinggung pentingnya asas praduga tak bersalah dan tetap berkomitmen...

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di...

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...