İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Sabtu, Mei 24, 2025

Dishub DKI Gelar Ramp Check, Bus AKAP dengan Klakson Basuri Tak Diizinkan untuk Angkutan Lebaran

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tidak mengizinkan penggunaan klakson basuri pada bus angkutan Lebaran 2024.

Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Dishub DKI akan menggelar inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang menggunakan klakson telolet basuri.

“Bus AKAP angkutan lebaran yang masih memasang klakson telolet, dipastikan tidak akan lulus saat ramp check,” kata Kepala Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Edi Sufaat di Jakarta, dikutip Kamis (28/3/2024).

Baca Juga :  Dorong Budaya Gemar Membaca, Jaksel Gelar Baca Jakarta Berhadiah Sepeda

“Ini sesuai dengan instruksi dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, yang melarang pemasangan klakson telolet karena dianggap membahayakan keselamatan,” sambung Edi.

Edi mengungkapakan, jelang arus mudik Idul Fitri 1445 Hijriah, Dishub DKI sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap bus angkutan lebaran di sejumlah terminal.

Pemeriksaan bus melalui kegiatan pra ramp check sudah dilakukan sejak 12 Maret – 31 Maret 2024.

Baca Juga :  Selama KTT ASEAN, Mobil Angkutan Barang Dilarang Masuk 4 Ruas Tol Jakarta

Adapun pelaksanaan ramp check sendiri akan dimulai pada H-7 hingga H+7 Idul Fitri.

Edi menegaskan, Dirjen Perhubungan Darat sudah memberikan surat edaran terkait larangan penggunaan klakson telolet basuri pada bus angkutan umum baik orang maupun barang.

“Instruksinya klakson telolet termasuk dalam pemeriksaan saat pengujian berkala, ” ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian akan menindak operator bus yang melanggar ketentuan tersebut agar tidak terjadi kejadian berulang.

Baca Juga :  H-2 Lebaran 2024, Jumlah Pemudik di Terminal Lebak Bulus Mulai Melandai

Hal ini mengacu pada UU no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58 bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.

Kemudian, PP 55/2012 tentang kendaraan, pasal 69 bahwa ambang batas klakson mobil berada pada kisaran 83-118 desibel.

Sedangkan klakson telolet dipastikan melebihi ambang batas tersebut.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Penjual Bakso, Anggota hingga Ketua FBR Bojongsari Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Aliansi.co, Jakarta- Tim Jatanras menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat anak buahnya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang bakso di wilayah...

Viral Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Ditetapkan Tersangka

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemalakan jatah proyek Rp5 triliun terhadap PT Chengda Engineering Co yang viral di...

Kapolri Tegaskan Tanpa Kompromi Sikat Premanisme Berkedok Ormas

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas). Listyo memastikan Polri tak pandang bulu menyikat ormas manapun...

Polri Tangkapi Ribuan Pelaku Aksi Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi, Ketua GRIB Dipanggil

Aliansi.co, Jakarta- Polri menangkap para pelaku aksi premanisme selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak di Tanah Air. Tercatat, sebanyak 3.326 kasus pelaku aksi premanisme...

Bareskrim Polri Tangkap Cukong Penampung Hasil Judi Online, Berkedok Perusahaan Teknologi

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari dua cukong penampung hasil judi online. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka...