Aliansi.co, Jakarta- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tidak mengizinkan penggunaan klakson basuri pada bus angkutan Lebaran 2024.
Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Dishub DKI akan menggelar inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang menggunakan klakson telolet basuri.
“Bus AKAP angkutan lebaran yang masih memasang klakson telolet, dipastikan tidak akan lulus saat ramp check,” kata Kepala Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Edi Sufaat di Jakarta, dikutip Kamis (28/3/2024).
“Ini sesuai dengan instruksi dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, yang melarang pemasangan klakson telolet karena dianggap membahayakan keselamatan,” sambung Edi.
Edi mengungkapakan, jelang arus mudik Idul Fitri 1445 Hijriah, Dishub DKI sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap bus angkutan lebaran di sejumlah terminal.
Pemeriksaan bus melalui kegiatan pra ramp check sudah dilakukan sejak 12 Maret – 31 Maret 2024.
Adapun pelaksanaan ramp check sendiri akan dimulai pada H-7 hingga H+7 Idul Fitri.
Edi menegaskan, Dirjen Perhubungan Darat sudah memberikan surat edaran terkait larangan penggunaan klakson telolet basuri pada bus angkutan umum baik orang maupun barang.
“Instruksinya klakson telolet termasuk dalam pemeriksaan saat pengujian berkala, ” ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian akan menindak operator bus yang melanggar ketentuan tersebut agar tidak terjadi kejadian berulang.
Hal ini mengacu pada UU no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58 bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.
Kemudian, PP 55/2012 tentang kendaraan, pasal 69 bahwa ambang batas klakson mobil berada pada kisaran 83-118 desibel.
Sedangkan klakson telolet dipastikan melebihi ambang batas tersebut.