Selasa, September 1, 2026

Dishub DKI Gelar Ramp Check, Bus AKAP dengan Klakson Basuri Tak Diizinkan untuk Angkutan Lebaran

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tidak mengizinkan penggunaan klakson basuri pada bus angkutan Lebaran 2024.

Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Dishub DKI akan menggelar inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang menggunakan klakson telolet basuri.

“Bus AKAP angkutan lebaran yang masih memasang klakson telolet, dipastikan tidak akan lulus saat ramp check,” kata Kepala Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Edi Sufaat di Jakarta, dikutip Kamis (28/3/2024).

Baca Juga :  Dishub DKI Inspeksi Angkutan Lebaran, Ratusan Bus AKAP Ditemukan Tak Layak Jalan

“Ini sesuai dengan instruksi dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, yang melarang pemasangan klakson telolet karena dianggap membahayakan keselamatan,” sambung Edi.

Edi mengungkapakan, jelang arus mudik Idul Fitri 1445 Hijriah, Dishub DKI sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap bus angkutan lebaran di sejumlah terminal.

Pemeriksaan bus melalui kegiatan pra ramp check sudah dilakukan sejak 12 Maret – 31 Maret 2024.

Baca Juga :  WJS Peduli Ramadan, Jurnalis Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Adapun pelaksanaan ramp check sendiri akan dimulai pada H-7 hingga H+7 Idul Fitri.

Edi menegaskan, Dirjen Perhubungan Darat sudah memberikan surat edaran terkait larangan penggunaan klakson telolet basuri pada bus angkutan umum baik orang maupun barang.

“Instruksinya klakson telolet termasuk dalam pemeriksaan saat pengujian berkala, ” ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian akan menindak operator bus yang melanggar ketentuan tersebut agar tidak terjadi kejadian berulang.

Baca Juga :  Jaksel Percepat Program Pilah Sampah, Seluruh RT Ditargetkan Terlibat

Hal ini mengacu pada UU no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58 bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.

Kemudian, PP 55/2012 tentang kendaraan, pasal 69 bahwa ambang batas klakson mobil berada pada kisaran 83-118 desibel.

Sedangkan klakson telolet dipastikan melebihi ambang batas tersebut.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Viral Pria Gesek-gesek Kolong Mobil di GBK, Dugaan Polisi Debt Collector

Aliansi.co,jakarta- Aksi dua pria yang diduga menggesek nomor rangka kendaraan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, viral di media sosial. Aksi keduanya terekam...

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...