Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjebloskan 142 tersangka kasus judi online ke penjara.
Polisi juga memblokir 2.862 situs judi online dari 115 perkara yang diungkap.
“Pengungkapan kasus judi online dimana pada periode 23 April sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangka nya adalah 142 orang atau tersangka,” ungkap Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, dikutip Rabu (8/5/2024).
Selain menangkap 142 orang, lanjut Trunoyudo, pihaknya juga mengajukan permintaan pemblokiran sebanyak 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Dengan juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait dengan judi online sebanyak 2862 situs,” ujarnya.
Ia mengatakan, Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim terus berkomitmen dan konsisten dalam memberantas judi online.
Dirinya juga menjelaskan rencana satgas pemberantasan judi online.
“Terkait dengan apa yang akan dibentuk menjadi Satgas, itu juga merupakan bagian dari pada optimalisasi proses penegakan hukum atau pengungkapan kasus perkara pidana pencurian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menyebut penindakan judi online mengacu kepada undang-undang yang berlaku.
“Tentunya penyidik akan menentukan tersangka mendasari pada alat bukti yang berlaku sesuai dengan alat bukti yang ada pada para pelaku,” tandasnya.