Sementara Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sebanyak 600 petugas gabungan dikerahkan untuk membantu membongkar bangunan liar di atas tanah milik Pemprov DKI tersebut.
“Hari ini kita mengamankan aset Pemprov DKI Jakarta yang tercatat dalam data Badan Aset. Total personel gabungan TNI, Polri, PPSU, Sudinhub, dan lainnya yang diturunkan 600 orang. Khusus personel Satpol ada 200 orang,” ujar Arifin di lokasi.
Ia menjelaskan, penertiban bangunan semi permanen itu dilakukan untuk pengamanan aset milik Pemprov DKI Jakarta yang telah tercatat dalam Badan Aset.
Dia mengatakan penertiban ini untuk memastikan seluruh aset yang tercatat bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh Pemprov DKI.
“Bukan pihak-pihak yang mengaku-ngaku dan menyerobot lahan aset pemerintah. Jadi Satpol PP tegak lurus bersama Badan Aset untuk mengamankan semua aset-aset kita,” tegasnya.
Arifin menjelaskan, Pemkot Jakarta Selatan dan Satpol PP juga telah memberikan surat peringatan kepada pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik untuk segera membongkar bangunannya dan meninggalkan lahan itu.
“Satpol PP sudah melakukan prosedur pelaksanaan penertiban itu sesuai dengan ketentuan SOP. Sudah dikeluarkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada pihak yang memasuki pekarangan ataupun menyerobot menempati tanpa hak,” katanya.
“Karena memang dasar kita sudah jelas, tercatat KIB-nya di badan aset, alasannya adalah sertifikat hak pakai, SHP nya sdh ada. Jadi jika ada pihak pihak yang merasa punya hak, ya silakan saja. Semua sudah tercatat di badan aset,” sambungnya.