Sabtu, Juli 4, 2026

Pj Gubernur Heru Budi Tamat, Kebijakan Makan Bergizi Gratis Disoal 

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Setelah dua tahun menjalankan tugasnya, jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta tamat pada hari ini, Kamis (17/10/2024).

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi sebagai penggantinya.

Penunjukan Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta sesuai Keputusan Presiden Nomor 125P yang ditandatangani pada 16 Oktober 2024.

Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto Emik mengatakan, Heru Budi yang dilantik pada 17 Oktober 2022 mengemban tugas dengan sejumlah keterbatasan.

Baca Juga :  Hasrat Prihatin Rugi Usaha PT Jakpro Tembus Rp 701 Miliar

“Salah satu keterbatasannya adalah tidak berwenang membuat kebijakan baru tanpa persetujuan Mendagri,” kata Sugiyanto dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

Sebagai Pj Gubernur, lanjutnya, Heru Budi tidak dipilih langsung oleh rakyat Jakarta melalui pemilihan umum, melainkan ditunjuk oleh Presiden.

Karena itu, kata dia, wewenangnya lebih terbatas pada pelaksanaan kebijakan yang telah ada, bukan merumuskan kebijakan baru.

Baca Juga :  Tak Ada Gugatan di MK, Pramono Akui Sudah Teleponan dengan Para Ketum Parpol Pendukung RIDO

Hal ini berbeda dengan gubernur definitif yang dipilih secara demokratis.

Selama masa jabatannya, diungkapkan Sugiyanto, Heru Budi hanya mengimplementasikan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 yang disusun oleh gubernur sebelumnya, Anies Baswedan.

“RPD ini disahkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 dan menjadi acuan bagi semua kebijakan pembangunan di DKI Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga :  Disahkan DPRD DKI, APBD 2024 Tembus Rp 81,71 Triliun

Potensi Penyimpangan dari RPD Apakah Ada?

Sugiyanto menyampaikan, dalam dua tahun kepemimpinan Heru Budi, penting untuk mengevaluasi apakah semua kebijakan yang diambilnya sesuai dengan RPD.

“Dasar hukum yang harus diikuiti Pj Gubernur adalah Pergub 25 Tahun 2022, sehingga jika ditemukan kebijakan yang tidak merujuk atau bertentangan dengan RPD, ini bisa dianggap sebagai penyimpangan,” kata dia.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...