Sabtu, Oktober 3, 2026

Pj Gubernur Heru Budi Tamat, Kebijakan Makan Bergizi Gratis Disoal 

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Setelah dua tahun menjalankan tugasnya, jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta tamat pada hari ini, Kamis (17/10/2024).

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi sebagai penggantinya.

Penunjukan Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta sesuai Keputusan Presiden Nomor 125P yang ditandatangani pada 16 Oktober 2024.

Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto Emik mengatakan, Heru Budi yang dilantik pada 17 Oktober 2022 mengemban tugas dengan sejumlah keterbatasan.

Baca Juga :  Hasrat Prihatin Rugi Usaha PT Jakpro Tembus Rp 701 Miliar

“Salah satu keterbatasannya adalah tidak berwenang membuat kebijakan baru tanpa persetujuan Mendagri,” kata Sugiyanto dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

Sebagai Pj Gubernur, lanjutnya, Heru Budi tidak dipilih langsung oleh rakyat Jakarta melalui pemilihan umum, melainkan ditunjuk oleh Presiden.

Karena itu, kata dia, wewenangnya lebih terbatas pada pelaksanaan kebijakan yang telah ada, bukan merumuskan kebijakan baru.

Baca Juga :  Buntut Kasus Judi Online, Pj Gubernur Heru Harus Tegas ke Satpol PP Jakarta

Hal ini berbeda dengan gubernur definitif yang dipilih secara demokratis.

Selama masa jabatannya, diungkapkan Sugiyanto, Heru Budi hanya mengimplementasikan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 yang disusun oleh gubernur sebelumnya, Anies Baswedan.

“RPD ini disahkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 dan menjadi acuan bagi semua kebijakan pembangunan di DKI Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga :  Heru Budi Cek Sembako Paketan Rp 100 Ribu Jualan Dinas KPKP DKI

Potensi Penyimpangan dari RPD Apakah Ada?

Sugiyanto menyampaikan, dalam dua tahun kepemimpinan Heru Budi, penting untuk mengevaluasi apakah semua kebijakan yang diambilnya sesuai dengan RPD.

“Dasar hukum yang harus diikuiti Pj Gubernur adalah Pergub 25 Tahun 2022, sehingga jika ditemukan kebijakan yang tidak merujuk atau bertentangan dengan RPD, ini bisa dianggap sebagai penyimpangan,” kata dia.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...