İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Kamis, April 3, 2025

Andi Pangerang Ditangkap Bareskrim, LBH Muhammadiyah: Segera Tetapkan Tersangka

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menangkap Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang alias AP di daerah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023).

Ia ditangkap terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.

“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu (30/4/2023), telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang, Jawa Timur,” kata Direktur Siber Polri Brigjen Pol Adi Vivid A Bactiar.

Baca Juga :  Polri Terbitkan Red Notice Buronan Kasus Perdagangan Mahasiswa Berkedok Magang ke Jerman

AP ditangkap atas perkara yang dilaporkan sejumlah pelapor dari Muhammadiyah.

Adi Vivid belum bisa menjelaskan secara detail terkait penangkapan Andi Pangerang.

“Besok dirilis,” ujarnya.

Sementara, LBH-AP Muhammadiyah mendesak Bareskrim Polri agar segera menetapkan Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin sebagai tersangka.

“Desakan ini didorong oleh LBH-AP Muhammadiyah sebab hingga kini pihak Kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya sekalipun dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut nampak sangat kuat. Dan selain itu juga Kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap TDj selaku Terlapor kedua maupun ahli-ahli terkait,” kata Direktur LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, kepada wartawan, Minggu (30/4/2023).

Baca Juga :  Selain Tangerang, Bareskrim Polri Turun Usut Kasus Pagar Laut Bekasi dan Sidoarjo

“Ini dapat dilihat dari adanya bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak Kepolisian, baik itu berita acara pemeriksaan pelapor, perlapor atas nama AP Hasanuddin, tangkapan layar postingan dan komentar yang menjadi barang bukti dugaan ujaran kebencian,” ujarnya.

Hal kedua, lanjutnya, dengan adanya sejumlah bukti yang cukup, penetapan status tersangka, penangkapan maupun penahanan terhadap Andi Pangerang dan Thomas menjadi urgensi untuk dilakukan untukmencegah potensi keduanya melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga :  Praperadilan Tersangka Kasus Cabul Ditolak, Anggota DPRD Depok Pasrah Ditangkap Polisi 

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Tangkap 2 WN Cina Kasus Penipuan Berkedok Fake BTS

Aliansi.co, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua...

Selidiki Teror Kepala Babi dan Tikus, Polisi Cek CCTV Kantor Tempo

Aliansi.co, JAKARTA- Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan teror pengiriman paket kepala babi dan tikus di...

Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Teror Paket Kepala Babi-Tikus di Kantor Tempo 

Aliansi.co, MEDAN- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait aksi teror terhadap Tempo. Teror tersebut sebelumnya telah dilaporkan Pemimpin Redaksi Tempo ke Bareskrim...

Terungkap Sosok Wanita yang Rekam Aksi Jagoan Cikiwul, Turut Lontarkan Ancaman

Aliansi.co, BEKASI- Terungkap ada sosok wanita yang turut bersama anggota ormas bernama Suhada melakukan aksi pemalakan di pabrik plastik Bantargebang, Bekasi. Selain merekam aksi Suhada, wanita...

Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar, Sempat Nyaru Rombongan Pulang

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan...