Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menangkap Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang alias AP di daerah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023).
Ia ditangkap terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.
“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu (30/4/2023), telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang, Jawa Timur,” kata Direktur Siber Polri Brigjen Pol Adi Vivid A Bactiar.
AP ditangkap atas perkara yang dilaporkan sejumlah pelapor dari Muhammadiyah.
Adi Vivid belum bisa menjelaskan secara detail terkait penangkapan Andi Pangerang.
“Besok dirilis,” ujarnya.
Sementara, LBH-AP Muhammadiyah mendesak Bareskrim Polri agar segera menetapkan Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin sebagai tersangka.
“Desakan ini didorong oleh LBH-AP Muhammadiyah sebab hingga kini pihak Kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya sekalipun dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut nampak sangat kuat. Dan selain itu juga Kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap TDj selaku Terlapor kedua maupun ahli-ahli terkait,” kata Direktur LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, kepada wartawan, Minggu (30/4/2023).
“Ini dapat dilihat dari adanya bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak Kepolisian, baik itu berita acara pemeriksaan pelapor, perlapor atas nama AP Hasanuddin, tangkapan layar postingan dan komentar yang menjadi barang bukti dugaan ujaran kebencian,” ujarnya.
Hal kedua, lanjutnya, dengan adanya sejumlah bukti yang cukup, penetapan status tersangka, penangkapan maupun penahanan terhadap Andi Pangerang dan Thomas menjadi urgensi untuk dilakukan untukmencegah potensi keduanya melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti.