Aliansi.co, Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdium) Bareskim Polri menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus pagar laut Tangerang.
Bareskrim akan menetapkannya sebagai tersangka baru atas dugaan keterlibatan pemalsuan surat untuk penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang.
“Mungkin dalam waktu dekat, kita sedang menambah beberapa keterangan dan kami dalam waktu dekat juga nanti mungkin ada tambahan-tambahan tersangka baru, yang mungkin kita sudah pelajari,” kata Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Namun, Djuhandani belum membeberkan sosok calon tersangka baru tersebut.
Selain masih melakukan pendalaman, kata dia, penyidik juga tengah melengkapi temuan keterlibatan calon tersangka baru tersebut.
“Namun saat ini kita masih mempelajari apa yang menjadi temuan penyidik,” ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
Meski diakuinya ada beberapa perbedaan pendapat terhadap hasil penyidikan.
Akan tetapi koordinasi tetap dilakukan guna untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Kita tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan. Walaupun sedikit masih ada perbedaan pendapat, namun kita terus berkoordinasi,” ucapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus pagar laut Tangerang. Keempatnya adalah Kades Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya inisial SP dan CE selaku penerima kuasa, lalu UK selaku Sekdes Kohod.
Keempat tersangka ini terbukti membuat surat palsu berupa girik dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
Kini mereka sudah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.