İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Rabu, Maret 12, 2025

Bareskrim Polri Dalami Keterlibatan Calon Tersangka Baru Kasus Pagar Laut Tangerang

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdium) Bareskim Polri menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus pagar laut Tangerang.

Bareskrim akan menetapkannya sebagai tersangka baru atas dugaan keterlibatan pemalsuan surat untuk penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang.

“Mungkin dalam waktu dekat, kita sedang menambah beberapa keterangan dan kami dalam waktu dekat juga nanti mungkin ada tambahan-tambahan tersangka baru, yang mungkin kita sudah pelajari,” kata Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Baca Juga :  Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Laporan Kerugian Negara Tembus Rp 323,2 Miliar

Namun, Djuhandani belum membeberkan sosok calon tersangka baru tersebut.

Selain masih melakukan pendalaman, kata dia, penyidik juga tengah melengkapi temuan keterlibatan calon tersangka baru tersebut.

“Namun saat ini kita masih mempelajari apa yang menjadi temuan penyidik,” ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Meski diakuinya ada beberapa perbedaan pendapat terhadap hasil penyidikan.

Baca Juga :  DPO Sejak 2014, Fredy Gembong Narkoba Paling Dicari Bareskrim Diduga Oplas

Akan tetapi koordinasi tetap dilakukan guna untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Kita tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan. Walaupun sedikit masih ada perbedaan pendapat, namun kita terus berkoordinasi,” ucapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus pagar laut Tangerang. Keempatnya adalah Kades Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya inisial SP dan CE selaku penerima kuasa, lalu UK selaku Sekdes Kohod.

Baca Juga :  Amanda Manopo Ngaku Terlibat Kasus Judi Online karena Manajernya

Keempat tersangka ini terbukti membuat surat palsu berupa girik dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.

Kini mereka sudah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Gerebek Gudang di Depok, Ratusan Dus MinyaKita Disita

Aliansi.co, Jakarta- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengangkut ratusan dus MinyaKita tidak sesuai takaran dari penggerebekan sebuah gudang di Depok,...

Punya Aset dan Rumah Mewah, Bareskrim Ungkap Direktur Klub Persiba Bandar Besar Narkoba Kaltim

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap peran Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa...

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menangkap Direktur Klub Sepak Bola Persiba Balikpapan, Catur Adi, pada Minggu (9/3/2025). Penangkapan Adi Catur disebut terkait kasus dugaan...

Bareskrim Sita 4,171 Ton Narkotika Hasil Operasi Dua Bulan, Sebagian Dimusnahkan

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti mencapai 4,171 ton sepanjang periode Januari hingga 27 Februari 2025. Barang...

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Kredit Macet LPEI, Dua Direktur Terseret

Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus kredit...