Sabtu, Oktober 3, 2026

Bareskrim Polri Gulung Jaringan Narkotika di Sulsel, Sabu 80 Kg Disita

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam pengungkapan ini, dua pelaku bernama Buhori B dan Muhammad Alwi, serta 80 Kg narkotiba jenis sabu berhasil diamankan.

“Pengungkapan ini berawal saat tim gabungan melaksanakan anev (analisis dan evaluasi) terkait teknis penyelidikan yang akan dilakukan di Kabupaten Parepare, Sulawesi Selatan,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya, Senin (11/8/2025).

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka Suap, KPK Ungkap Rangkaian Korupsi Walikota Bandung Yana Mulyana

Setelah evaluasi dilakukan, tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Satgas NIC, dan tim dari Bea Cukai segera diberangkatkan ke lokasi guna melakukan penyelidikan mendalam.

Informasi dari masyarakat menyebutkan akan ada transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Kabupaten Parepare.

“Tim gabungan kemudian melakukan surveillance dan pemetaan di daerah tersebut. Hasilnya, ditemukan sebuah mobil Suzuki Carry dengan tiga orang di dalamnya. Dua orang kemudian terlihat berpindah ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih,” jelas Brigjen Eko.

Baca Juga :  Muscab Peradi Jakarta Selatan Ricuh, Polisi Minta Panitia Hormati Keputusan DPN

Gerak-gerik para pelaku yang mencurigakan langsung direspons cepat oleh petugas.

Tim gabungan segera melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap ketiga orang tersebut.

Pemeriksaan dan penggeledahan pun dilakukan di tempat.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kendaraan,” ungkapnya.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan konsolidasi dan memastikan keaslian barang bukti dengan menggunakan tes kit narkotika.

Baca Juga :  Kerugian Negara Capai Rp 64 Miliar, Bareskrim Geledah Kantor Kementerian ESDM

Hasil pengujian menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung zat methamphetamine atau sabu.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Brigjen Eko.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...