Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri akan menyampaikan kelanjutan kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) secara transparan kepada publik.
Status kasus tersebut akan disampaikan secara terbuka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada pekan ini.
“Tindak lanjut berikutnya penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini. Apa yang dihasilkan dalam proses penyelidikan ini akan disampaikan secara terbuka dan transparan,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (20/5/2025).
Trunoyudo memastikan hasil gelar perkara akan disampaikan ke publik secara transparan.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil identifikasi secara forensik ijazah Jokowi.
“Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan profesional kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik,” ujarnya.
Diketahui, Jokowi duduk sebagai terlapor atas tindak lanjut dari aduan dilayangkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
Diketahui, Jokowi hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk mengklarifikasi terkait tuduhan ijazah palsu, pada Selasa (20/5/2025) .
Jokowi didampingi sejumlah pengacaranya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemeriksaan Jokowi kali ini untuk mengklarifikasi soal keaslian ijazah miliknya.
Jokowi sebelumnya telah menyerahkan ijazah SMA dan kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik.
Penyerahan ijazah itu dilakukan melalui adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Jumat (9/5).
“Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik,” ujar pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Bareskrim Polri.