Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Segarajaya Abdul Rasyid dari total sembilan orang tersangka terkait kasus pemagaran laut di wilayah Bekasi.
Penetapan sembilan tersangka ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (10/4/2025).
Diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan adanya dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Bekasi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya ke Bareskrim Polri pada Februari 2025 lalu.
“Dari hasil gelar perkara penyidik sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Djuhandani.
Adapun Abdul Rasyid (AR) Kades Segarajaya sejak tahun 2023 hingga saat ini, berperan menjual bidang laut.
Selain itu, MS mantan Kades Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses PTSL.
“Kemudian Kades AR ini menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL,” jelanya.
Kemudian GM selaku Kasie Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S selaku Staf Desa Segarajaya, AP selaku Ketua Tim Support PTSL, GG selaku petugas ukur tim support, MJ selaku operator komputer, dan HS selaku tenaga pembantu di Tim Support Program PTSL.
“Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan, terhadap saudara MS kita kenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56. Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kita kenakan Pasal 26 ayat 1 KUHP,” kata Djuhandani.
Sampai dengan saat ini, lanjut Djuhandani, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 40 saksi.
Di samping itu, bukti-bukti lain yang didapatkan yakni adanya modus mengubah sertifikat, baik objek maupun subjek dari sertifikat tersebut.
“Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya, dalam secepatnya agar segera dapat kita berkas dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU,” kata Djuhandani.
Diketahui, kasus pagar laut di Desa Segarajaya mencuat usai dilaporkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke Bareskrim Polri pada pertengahan Februari 2025 lalu.
Status penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan usai Bareskrim Polri gelar perkara pada 27 Februari 2025.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim menemukan bukti adanya dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.