Aliansi.co, Jakarta– Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal atau atau mengakses Sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Dua dari enam tersangka yang ditangkap dalam sindikat IMEI ilegal ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia.
“P, D, E, dan B, semuanya swasta. Kemudian F adalah oknum ASN di Kemenperin dan A oknum ASN di Bea Cukai, Polri juga memeriksa 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli,” kata Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).
Diketahui, semua HP yang digunakan di jaringan operator seluler harus terlebih dulu melalui validasi IMEI.
HP yang IMEI-nya didaftarkan dikelola lewat teknologi yang disebut sebagai CEIR (Centralized Equipment Identity Register).
Wahyu menyebut aksi ilegal ini dilakukan pada tanggal 10-20 Oktober 2022.
Diketahui terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.
“Ada juga akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatas namakan Kemenperin secara tidak sah,” katanya.
Wahyu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023.
Sebanyak 15 orang saksi dan 4 saksi ahli telah diperiksa.
“Ini merupakan kejahatan yang berpotensi merugikan negara. Akhirnya, kami mengungkapkan kasus IMEI tanpa hak atau melawan hukum,” tandasnya.