Sabtu, Juni 14, 2025

Bawaslu Beberkan Praktik Curang Pilkada Serentak 2024

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) mengingatkan bakal calon yang akan mengikuti tahapan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang

Tidak hanya sanksi administrasi, hukuman pidana juga bisa menjerat bakal calon yang memalsukan data-data pencalonannya.

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan ada beberapa karakteristik titik rawan dalam pencalonan yang mengikuti persyaratan sebagai bakal calon DPD, DPR, DPRD.

Titik rawan itu mulai pemalsuan dokumen, surat keterangan palsu, hingga ijazah bakal calon.

“Misalnya yang kerap dipalsukan adalah ijazah,” katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga :  Gakkumdu Sepakati Kampanye di Luar Jadwal Termasuk Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Dalam dukungan jalur perseorangan bakal calon anggota DPD RI, lanjutnya, seringkali ditemukan pencatutan identitas orang lain demi memenuhi syarat dukungan.

“Lalu titik rawan lainnya PPS atau petugas penelitian tidak melakukan penelitian bakal calon perseorangan,’ ungkap dia.

Untuk partai politik (parpol), Puadi menegaskan yang biasa menjadi kerawanan adanya konflik kepengurusan.

“Ini bisa mengakibatkan rekomendasi parpol kepada lebih dari satu pasangan calon. Ada juga pendaftaran calon pada detik-detik terakhir dibarengi ketidaksiapan parpol dan kurang maksimalnya pelayanan KPU saat menerima,” jelasnya.

Baca Juga :  PDIP Tunjuk Gibran jadi Jurkam dan Jubir Ganjar-Mahfud, Begini Surat Instruksi dari DPP

Terkait hal ini, Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat saat Pilkada Serentak dan Pemilu 2024 mendatang.

Dalam tahapan pencalonan ini, Puadi menegaskan soal pemberian sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan.

Sanksi tersebut sesuai Pasal 284 dan 285 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

Calon kata dia, dan timnya jika terbukti memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, terancam dibatalkan pencalonannya.

Baca Juga :  KPU Nyatakan 3 Pasangan Capres-Cawapres Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilu 2024

“Kemudian Pasal 286 yang memberikan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bisa pula karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pencalonannya dibatalkan sesuai Pasal 338,” ujarnya.

Belum itu saja, Puadi menambahkan, ada pula sanksi pidana sesuai Pasal 520 UU Pemilu 10/2017 apabila membuat surat dokumen palsu untuk menjadi bakal calon.

“Karena itu, Bawaslu senantiasa mengingatkan dan melakukan berbagai upaya pencegahan agar tak terjadi pelanggaran,” kata mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Siapkan Advokat Profesional, Peradi YLC Gelar Leadership Development Program di Kaliurang Yogyakarta

Aliansi.co, Jakarta- Program pengembangan kepemimpinan para advokat yang digelar Peradi Young Lawyers Committee (YLC) di Griya Persada Resort & Convention Hotel, Kaliurang, Yogyakarta, resmi...

Terdampak Proyek PLTGU Karawang, Nelayan Cimalaya Wetan Berjuang Tuntut Ganti Rugi

Aliansi.co,Karawang- Nelayan Cimalaya Wetan, Karawang, hingga kini terus memperjuangkan nasibnya akibat terdampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU). Mereka menuntut ganti rugi dari...

Insiden Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf

Aliansi.co, Jakarta- Ayah Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan meminta maaf atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta, pada 24 Mei 2025...

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Lanjutkan Operasi Preman Berkedok Ormas

Aliansi.co,Jakarta- Polri menyatakan komitmennya untuk melanjutkan operasi pencegahan kejahatan jalanan, khususnya premanisme berkedok ormas. Komitmen pemberantasan premanisme ini sebagai perwujudan dan dedikasi Polri dalam memberikan...

Noverizky Minta Dubes Arab Saudi Hadir pada Sidang Mediasi di PN Jaksel

Aliansi.co, Jakarta--Permasalahan yang terjadi antara seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi belum menemui titik terang. Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan...