Aliansi.co,Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) mengingatkan bakal calon yang akan mengikuti tahapan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang
Tidak hanya sanksi administrasi, hukuman pidana juga bisa menjerat bakal calon yang memalsukan data-data pencalonannya.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan ada beberapa karakteristik titik rawan dalam pencalonan yang mengikuti persyaratan sebagai bakal calon DPD, DPR, DPRD.
Titik rawan itu mulai pemalsuan dokumen, surat keterangan palsu, hingga ijazah bakal calon.
“Misalnya yang kerap dipalsukan adalah ijazah,” katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (11/4/2023).
Dalam dukungan jalur perseorangan bakal calon anggota DPD RI, lanjutnya, seringkali ditemukan pencatutan identitas orang lain demi memenuhi syarat dukungan.
“Lalu titik rawan lainnya PPS atau petugas penelitian tidak melakukan penelitian bakal calon perseorangan,’ ungkap dia.
Untuk partai politik (parpol), Puadi menegaskan yang biasa menjadi kerawanan adanya konflik kepengurusan.
“Ini bisa mengakibatkan rekomendasi parpol kepada lebih dari satu pasangan calon. Ada juga pendaftaran calon pada detik-detik terakhir dibarengi ketidaksiapan parpol dan kurang maksimalnya pelayanan KPU saat menerima,” jelasnya.
Terkait hal ini, Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat saat Pilkada Serentak dan Pemilu 2024 mendatang.
Dalam tahapan pencalonan ini, Puadi menegaskan soal pemberian sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan.
Sanksi tersebut sesuai Pasal 284 dan 285 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017
Calon kata dia, dan timnya jika terbukti memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, terancam dibatalkan pencalonannya.
“Kemudian Pasal 286 yang memberikan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bisa pula karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pencalonannya dibatalkan sesuai Pasal 338,” ujarnya.
Belum itu saja, Puadi menambahkan, ada pula sanksi pidana sesuai Pasal 520 UU Pemilu 10/2017 apabila membuat surat dokumen palsu untuk menjadi bakal calon.
“Karena itu, Bawaslu senantiasa mengingatkan dan melakukan berbagai upaya pencegahan agar tak terjadi pelanggaran,” kata mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini.