Jumat, Mei 22, 2026

Gakkumdu Sepakati Kampanye di Luar Jadwal Termasuk Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty berharap tiga lembaga dari unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan bisa menyamakan persepsi mengenai konteks kampanye di luar jadwal.

Berkaca pada gelaran pemilu sebelumnya, dia menganggap terdapat perbedaan pandangan mengenai pelanggaran kampanye di luar jadwal.

“(Biasanya) ketentuan mengenai kampanye diluar jadwal baru diberlakukan saat KPU sudah menetapkan jadwal penetapan kampanye,” ungkap Lolly melalui keterangannya dikutip, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga :  Bawaslu Gandeng BNN dan Polisi Narkoba Verifikasi SKCK Caleg Pemilu 2024

Bagi Bawaslu, dia berpendapat konteks kampanye diluar jadwal tidak hanya pada konteks setelah keputusan (beschikking) diterbitkan oleh KPU, melainkan juga kegiatan kampanye sebelum penetapan jadwal KPU.

Lolly menjelaskan saat ini partai politik (parpol) sudah ditetapkan sejak Desember 2022 namun kampanyenya baru dilaksanakan 28 November 2023.

Dia menilai saat ini yang sesuai tahapan ialah masa sosialisasi, tidak menutup kemungkinan orang melakukan tindak pidana pemilu.

Baca Juga :  Anies Sampaikan Pidato Politik di Tennis Indoor Senayan, Singgung Koalisi Besar Lawan Kekuatan Spritual

“Akan tetapi kemudian kita sering berbeda pandang kampanye di luar jadwal, sehingga kampanye diluar jadwal bagi Bawaslu itu juga harus bicara soal konteks bahkan sebelum waktu 28 November,” paparnya.

“Kalau ada tindak pidana harusnya Gakkumdu lakukan penanganan pelanggaran,” imbuh Lolly.

Adapun rentang waktu sebelum 28 November 2023 yang dapat digunakan untuk melakukan kampanye, kata dia yakni rentang waktu setelah penetapan DCT (daftar calon tetap) anggota legislatif oleh KPU hingga dimulainya masa kampanye.

Baca Juga :  Polri Terima 322 Laporan Tindak Pidana Pemilu 2024, Jauh Beda dari 2019

Kemudian rentang waktu setelah penetapan paslon presiden dan wakil presiden oleh KPU hingga dimulainya masa kampanye, serta rentang waktu setelah penetapan parpol sampai dengan dimulainya masa kampanye.

“Maka dari itu kita harus memperkuat koordinasi antar-lembaga dan menjaga soliditas Gakkumdu,” katanya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...