Aliansi.co, Jakarta- Kasus penipuan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menyeret pengacara Natalia Rusli, salah satu topik yang menarik di mesin pencarian google beberapa hari terakhir.
Itu setelah terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan nasabah Indosurya itu, dikabarkan menyerahkan diri hingga sudah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian.
Belakangan, polisi mengungkap kalau sang pengacara belum disumpah advokat.
Saat menangani para korban Indosurya, Natalia Rusli belum bisa beracara atau menangani perkara di pengadilan.
Meski belum berhak menyandang profesi pengacara alias advokat bodong, Natalia Rusli mengaku bisa membantu para korban KSP Indosurya mendapatkan uangnya kembali.
“Jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di pengadilan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat konferensi pers si Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Andri menyatakan, Natalia belum disumpah sebagai pengacara di Pengadilan Tinggi Banten.
Padahal, Natalia memegang kuasa atas kasus VS pada 16 April 2020.
“Saya jelaskan pada saat 16 April (2020) tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggal 15 September 2020,” tegasnya.
Natalia, lanjut Andri, baru disumpah sebagai pengacara beberapa bulan setelah mendampingi korban Indosurya melaporkan kasusnya.
“Pada tanggal 16 April 2020, saat itu tersangka masih belum diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat sesuai dengan keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten dan diambil sumpah advokat itu pada tanggal 16 September 2020,” jelas Andri.
Natalia Rusli dilaporkan VS, yang merupakan korban KSP Indosurya pada 30 Juli 2021.
Kasus ini bermula ketika Natalia mengaku kepada VS bahwa dirinya mengenal kuasa hukum pihak Indosurya, Juniver Girsang.
“Tersangka menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa mengusahakan, atau mencairkan uang korban sebanyak 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen dalam bentuk aset,” papar Andri.
Terkini, Natalia Rusli resmi menjadi tersangka penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya.
Wanita kelahiran Jakarta, 3 Desember 1976 kini mendekam ditahanan Polres Metro Jakara Barat.