Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu.
Aturan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta untuk menggunakan angkutan umum ini mulai diterapkan pada Rabu (30/4/2025) besok.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidi mengatakan, ASN harus memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
“Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta,” kata Chaidir dalam keterangan resminya, Selasa (29/4/2025).
ASN dan pegawai Pemprov DKI harus menggunakan moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal.
Adapun angkutan umum yang dibolehkan meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL atau Commuter Line, Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Namun, pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu, dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum setiap Rabu.
Ia menyebut kepala perangkat daerah untuk bertanggung jawab melakukan pengawasan guna memastikan para pegawainya mematuhi kebijakan ini.
“Pegawai wajib melaporkan aktivitas penggunaan angkutan umum massal saat berangkat dan pulang kerja dengan cara swafoto yang disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan foto,” imbuhnya.
“Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing,” lanjut Chaidir.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, setiap admin kepegawaian Perangkat Daerah (PD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan.
“Laporan tersebut kemudian dikirim untuk diverifikasi, lalu disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta,” tandasnya.