Selasa, Mei 19, 2026

Berlaku Mulai Rabu Besok, ASN DKI Hanya Boleh Naik Angkutan Umum Kategori Ini

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Aturan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta untuk menggunakan angkutan umum ini mulai diterapkan pada Rabu (30/4/2025) besok.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidi mengatakan, ASN harus memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Baca Juga :  Kominfotik Jakarta Selatan Kenalkan Media Terdaftar Lewat Program Berkawan

“Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta,” kata Chaidir dalam keterangan resminya, Selasa (29/4/2025).

ASN dan pegawai Pemprov DKI harus menggunakan moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal.

Adapun angkutan umum yang dibolehkan meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL atau Commuter Line, Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Buka Suara Soal Isu Tahanan Mogok Makan

Namun, pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu, dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum setiap Rabu.

Ia menyebut kepala perangkat daerah untuk bertanggung jawab melakukan pengawasan guna memastikan para pegawainya mematuhi kebijakan ini.

“Pegawai wajib melaporkan aktivitas penggunaan angkutan umum massal saat berangkat dan pulang kerja dengan cara swafoto yang disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan foto,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pramono Ungkap Alasan Lantik 59 Pejabat yang Naik Angkutan Umum

“Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing,” lanjut Chaidir.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, setiap admin kepegawaian Perangkat Daerah (PD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan.

“Laporan tersebut kemudian dikirim untuk diverifikasi, lalu disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...