Aliansi.co,Jakarta- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melakukan pemeriksaan terhadap staf administrasi KPK berinisial DIS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
Meski demikian, Ketua Dewas KPK Gusrizal menegaskan pemeriksaan terhadap DIS akan dilakukan secara hati-hati.
Pasalnya, selain bertugas sebagai staf administrasi di KPK, DIS juga berstatus sebagai anggota Polri.
“Tentu kita akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Gusrizal dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, Dewas masih mengkaji apakah dugaan perbuatan DIS juga masuk dalam ranah pelanggaran kode etik penyelenggara KPK.
Namun, status DIS sebagai personel Polri menjadi pertimbangan tersendiri dalam menentukan mekanisme penanganannya.
“Masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut,” ujarnya.
Gusrizal mengatakan, Dewas belum memutuskan apakah penanganan etik sepenuhnya akan diserahkan kepada institusi Polri.
Namun, pihaknya memastikan tetap melakukan pemeriksaan sebagai bahan evaluasi internal.
“Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak melakukan pemeriksaan? Akan tetapi, kita tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi, sehingga jangan sampai terjadi lagi hal-hal demikian,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan DIS sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan kasus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, DIS diduga berperan memberikan informasi administrasi internal KPK kepada ayahnya, LBS, yang kemudian digunakan untuk meyakinkan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
“Apa peran DIS di sana? Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses administrasi di KPK itu, kemudian diteruskan kepada saudara LBS, selaku orang tuanya atau bapaknya,” kata Achmad Taufik Husein, Kamis (30/7/2026).
Menurut Achmad, informasi tersebut dimanfaatkan LBS sebagai alat untuk membangun kepercayaan korban sekaligus melancarkan dugaan pemerasan.
“Menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk mengiming-imingi atau kemudian pendekatan dilakukan kepada bupati sehingga bupati ini merasa, ‘Ah ini bisa dipercaya,’ begitu informasinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, LBS juga disebut memperlihatkan bahwa anaknya bekerja di KPK serta menunjukkan sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang.
“Karena yang bersangkutan, LBS, juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK. Ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang,” kata Achmad.
