Sabtu, Oktober 3, 2026

BGN Bersih-Bersih! 261 Pegawai Dipecat, 833 Dapur SPPG Ditutup

WIB

Aliansi.co, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan langkah besar-besaran untuk memperbaiki tata kelola internal dengan memberhentikan ratusan pegawai bermasalah serta menutup ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak memenuhi standar operasional.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bersih-bersih lembaga agar pelaksanaan program pemenuhan gizi berjalan sesuai aturan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami mencoba untuk bersih-bersih. Hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” ujar Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (28/7/2026). Senin

Baca Juga :  Merasa Cocok Hati dengan Jokowi, Maruarar Sirait Loncat dari PDIP

Ia mengatakan, sebanyak 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diberhentikan dari BGN.

Mereka terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin maupun ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan penataan sumber daya manusia, lanjutnya, BGN juga menghentikan operasional 833 dapur SPPG yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga :  Prabowo Ingatkan Pertahanan TNI, Singgung Negara Makmur dan Sangat Kuat Bisa Hancur Dibom

Penutupan dilakukan setelah hasil evaluasi menunjukkan dapur-dapur tersebut tidak memenuhi persyaratan maupun standar operasional yang telah ditetapkan.

Menurut Sudaryono, evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan program pemenuhan gizi akan terus dilakukan secara berkala agar kualitas layanan tetap terjaga.

Pengawasan tersebut bertujuan memastikan setiap dapur SPPG memenuhi standar keamanan pangan, kebersihan, kualitas pengolahan makanan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.

Baca Juga :  Jokowi Curiga Fenomena Pengungsi Rohingnya Libatkan Sindikat Perdagangan Orang

Untuk memperkuat pengawasan, BGN juga menggandeng Kejaksaan Agung dalam melakukan pemeriksaan terhadap mitra dan yayasan yang bekerja sama dalam penyelenggaraan program.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh mitra menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Sudaryono menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap rekomendasi maupun temuan yang disampaikan aparat penegak hukum.

“Intinya apa pun rekomendasi, apa pun temuan akan kami tindak lanjuti. Kalau manakala terbukti tidak benar maka harus diberi sanksi, kita cabut. Kami tidak mentolerir itu,” tegasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...