Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 turun sebesar Rp 4 juta dari tahun sebelumnya.
Penurunan biaya haji ini telah disepakati Kementerian Agama dan DPR dalam rapat kerja di Gedung DPR, pada Senin (6/1/2025).
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan, penurunan biaya haji ini merupakan harapan Presiden Prabowo Subianto sejak awal.
“Penurunan BPIH ini merupakan harapan Presiden Prabowo yang mengobsesikan agar calon jemaah haji diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan biaya lebih murah, ketika itu dimungkinan,” kata Nasaruddin dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/1/2025).
Dia mengatakan, dalam kesepakatan pemerintah dan DPR biaya haji tahun 2025 turun sebesar Rp 4 juta atau menjadi Rp89,4 juta.
Biaya sebesar itu dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000, dan 1 SAR sebesar Rp4,2 juta.
Adapun biaya haji tahun 2024 yakni sebesar Rp93,4 juta.
Dikatakan, penurunan BPIH berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.
Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55,4 juta atau 62% dari total BPIH 2025.
Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33,9 juta dialokasikan dari nilai manfaat..
Selain penurunan Bipih, lanjutnya, BPKH juga mendapat kesempatan yang baik karena nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jemaah haji tidak sebesar tahun lalu.
“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih setinggi tingginya. Harapan kita menjadi harapan masyarakat juga,” katanya.
“Kami memohon kepada Allah, perjuangan ini bisa diterima baik oleh semua pihak, termasuk masyarakat kita yang akan berhaji,” sambungnya.