Selasa, Mei 19, 2026

Pakai Kaos ‘Reformasi Dikorupsi’ ke Polda Metro Jaya, Saut Situmorang Jadi Saksi Ahli UU KPK

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 era eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Saut tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Ia datang mengenakan kaos hitam bertuliskan ‘Reformasi Dikorupsi’ dibalut kemeja jins biru serta topi bergaya bucket.

Saut menuturkan akan diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Mentan Amran Mendadak Minta KPK Berkantor di Kementan, Maksudnya Apa?

“Walaupun enggak ahli-ahli banget lah, tapi mungkin penyidik menganggap ahli ya oke silakan,” katanya kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Eks Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019, Saut Situmorang menyebut, dalam UU KPK terdapat 90 aturan yang mengatur tentang tata kerja lembaga antirasuah.

Menurut Saut, adanya aturan tersebut sejak 2004 hingga 2018.

“Yang terakhir saya ingat di sana tahun 2018 itu mengenai tata kerja. Tata kerja KPK itu diatur dari apa, dari hampir 90 peraturan itu terakhir saya meninggalkan KPK itu ada peraturan Nomor 3/2018,” ujar dia.

Baca Juga :  Mentan Syahrul Limpo Ngaku di India, Minta KPK Tunda Pemeriksaan

“Di situ mengatur seperti apa KPK, kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya dan seterusnya,” lanjutnya.

Dalam aturan itu, dijelaskan pimpinan KPK dengan alasan apapun tidak boleh bertemu orang yang diadukan, baik langsung maupun tidak langsung.

“UU KPK sudah begitu kan, dengan alasan apapun kata-katanya gitu kan, dengan alasan apapun tidak boleh bertemu (pihak yang berperkara). Itu di Pasal 36. Di Pasal 65 dipidana 5 tahun,” kata Saut.

Baca Juga :  Mentan Syahrul Yasin Limpo Mengundurkan Diri dari Kabinet Jokowi

Ia menuturkan, setiap pimpinan mesti mengetahui langkah dan progres setiap kasus yang ditangani pihaknya.

Oleh karena itu, Saut akan menjelaskan prosedur yang ada di KPK sesuai aturan yang berlaku.

“Kayaknya enggak ada yang ditutupi di sini, enggak boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan,” kata dia.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...