Aliansi.co, Malinau-Bukannya disambut oleh keluarga, HH (45) malah dijemput polisi setiba pulang menunaikan ibadah haji.
Jemaah haji asal Kabupaten Malinau, Kalimantan Timur (Kaltara) ditangkap polisi karena diduga terlibat sebagai muncikari antar provinsi.
HH yang dikenal dengan Mami Irma itu kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO).
Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio mengatakan penangkapan Irma dilakukan pada Sabtu (22/7/2023).
“Tersangka dijemput petugas setelah pulang haji dan mengikuti acara di salah satu masjid di Malinau Kota,” kata Wisnu dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (25/7/2023).
Dikatakan Wisnu, penangkapan dilakukan saat itu polisi mendapat kabar, Irma akan pulang setelah pulang dari ibadah haji.
Kini Irma sudah berstatus tersangka kasus TPPO karena disinyalir mengeksploitasi orang dan berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi berkedok warung.
Menurut Wismu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Irma diduga mengeksploitasi beberapa perempuan yang berasal dari Pulau Jawa hingga Kalimantan Utara.
“Di bagian dalam warung ada bilik atau kamar yang disekat-sekat. Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif Rp 300 ribu sekali layanan,” katanya.
“Temuan kami ada beberapa dari daerah Pulau Jawa. Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan pelayan warung makan,” sambungnya.
