Dalam praktiknya, Irma mengiming-imingi gaji menggiurkan kepada para wanita berusia sekitar 25-25 tahun.
Ia bahkan mau membiayai secara penuh keberangkatan wanita-wanita itu dari Jawa.
“Sampai di Malinau, tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan. Irma malah mencatatkan semua biaya yang keluar adalah utang, dengan nominal yang dilipat gandakan,” ujarnya.
“Korban pun harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang,” sambungnya.
Dalam sekali kencan, Irma mematok tarif untuk wanita-wanita tersebut sebesar Rp 300.000-Rp 500.000.
“Tarif itu belum termasuk sewa kamar ya,” katanya.
Atas perbuatannya, polisi telah menjerat Irma dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
