Aliansi.co, Jakarta- Polisi mengungkap bukti kuat penetapan Bahar Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang.
Salah satunya adalah dari keterangan orang-orang terdekat Bahar Smith yang lebih dahulu jadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Bahar dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga tersangka yang lebih dulu diamankan.
Dari pemeriksaan tersebut, terungkap peran Bahar dalam peristiwa penganiayaan itu.
“Penetapan ini berdasarkan keterangan orang-orang terdekat Bahar Smith yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (3/2/2026)
Kronologi Kejadian
Budi menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban, yang merupakan anggota Banser, berada di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dalam peristiwa tersebut, korban diduga dianiaya oleh sekelompok orang yang berada di sekitar Bahar Smith.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka awal.
Dalam proses pemeriksaan lanjutan, ketiga tersangka tersebut mengungkap peran pihak lain, termasuk Bahar Smith, yang disebut ikut terlibat langsung dalam aksi pemukulan terhadap korban.
Keterangan Saksi Seret Bahar Smith
Menurut Budi, hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi, dan korban menguatkan dugaan bahwa Bahar turut melakukan pemukulan.
“Berdasarkan keterangan saksi dan korban, yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan,” kata Budi.
Ia menambahkan, keterangan dari tiga tersangka awal disampaikan secara konsisten dan menjadi dasar penyidik untuk menetapkan satu tersangka tambahan.
“Ada tiga tersangka, lalu dari tiga tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga melakukan pemukulan. Dari situ penyidik menambah satu tersangka lagi,” ujar Budi.
Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anggota Banser kini berjumlah empat orang.
Tiga tersangka lainnya diketahui merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith saat kejadian berlangsung.
“Dalam kasus ini total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah orang-orang yang berada di sekitar Bahar Smith,” ucap Budi.
