Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri akan memblokir 191 ribu handphone (HP) ilegal berbagai merek.
Pemblokiran ini setelah Bareskrim menangkap oknum ASN Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang mengakses International Mobile Equipment Identity (IMEI) handphone ilegal tanpa prosedur verifikasi sesuai aturan hukum.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, ratusan ribu IMEI HP ilegal ini diakses antara 10-20 Oktober 2023.
Dari 191 ribu unit handphone yang akan diblokir, paling banyak bermerek iPhone.
“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Itu mayoritas iPhone sebanyak 176.874 unit,” ujar Adi Vivid kepada wartawan, dikutip Senin (31/7/2023).
Namun, kata Adi Vidid, Bareskrim akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna handphone yang terkena shutdown.
“Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban,” kata Adi.
Adi memastikan pemblokiran ratusan ribu handphone tersebut sebagai langkah terbaik.
Dia berharap tak ada masyarakat yang dirugikan atas upaya ini.
Menurut Adi, pendaftaran IMEI HP hanya bisa dilakukan oleh empat instansi, yaitu operator ponsel, Kominfo, Ditjen Bea Cukai, dan Kemenperin.
Hanya saja, oknum ASN di Kemenperin tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).