Sedangkan Dirjen Bea Cukai, lanjutnya, memiliki kewenangan mengakses ataupun mendaftarkan HP dari luar negeri yang masuk melalui pelabuhan ataupun bandara.
“Lalu di Kementerian Perindustrian, nah di sini para pengusaha baik itu yang produksi handphone ataupun importasi handphone,” ujarnya.
Kasus yang melibatkan oknum ASN Kemenperin, lanjut Vivid, modusnya tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Padahal seharusnya dari Kemenperin melakukan permohonan untuk kemudian mendapat persetujuan dari Kemenkominfo.
“Nah tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam tidak lakukan,” ucap Vivid.