Aliansi.co, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyoroti biaya renovasi toilet kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebesar Rp 4,8 milar dalam tahun anggaran 2023.
Dia meminta agar penggunaan anggaran oleh DPD dilakukan efektif dan efisien.
Hal tersebut disampaikan Wayan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan perwakilan DPD RI di Komisi III DPR RI, kemarin (8/6/2023).
“Pak, saya akan coba fokus pada efektivitas dan efisiensi anggaran, nggak mudah mengatur anggaran yang ada sekarang ini karena itu efisiensi penting,” kata Wayan.
Wayan juga meminta penjelasan belanja operasional barang sebesar Rp119 miliar yang tertuang dalam Pagu Indikatif DPD RI Tahun 2024.
“Sementara kalau kita lihat di halaman belanja barangnya Rp119 miliar, bapak bisa menjelaskan kepada kami agar saya bisa mendukung program ini atau bapak elaborasi kembali mengenai dua hal ini yang disorot, yang berkaitan dengan belanja barang operasional Rp119 miliar,” ucap Wayan.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan agar DPD lebih rasional dalam menyusun anggaran.
“Saya melihat ini banyak sekali biaya-biaya untuk yang seperti ini, saya ingin penjelasan lebih detail Pak mengenai hal tersebut dan dukungan anggarannya seperti apa,” tegasnya.
Perihal permintaan Wayan kepada Sekjen DPD, buntut anggaran fantastis dua proyek, yakni pekerjaan renovasi toilet dan ruangan kantor DPD dalam tahun anggaran 2023.
Tertera dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, proyek renovasi toilet tertulis ‘Pekerjaan Renovasi Toilet Gedung A dan Gedung B DPD RI’ dengan nomor RUP 43138718.
Dalam laman itu, total pagu pekerjaan toilet tersebut senilai Rp4,8 miliar.
Kemudian renovasi ruang kerja anggota DPD itu diberi nama Pekerjaan Jasa Konstruksi Renovasi Ruang Kerja Anggota DPD RI dengan kode RUP 41441097 dengan total pagu Rp 14,4 miliar.
Kedua proyek itu berada di satuan kerja Sekretariat Jenderal DPD RI dengan metode tender dengan jenis pengadaan pekerjaan konstruksi.
Jadwal pemilihan penyedia dimulai Mei 2023 hingga Juni 2023 dengan target pemanfaatan barang/jasa pada Desember 2023. (ask)