Selasa, Mei 19, 2026

ASN Boleh WFH Usai Cuti Libur Lebaran, Kecuali Instansi Pelayanan Publik

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) usai cuti bersama libur Lebaran 2024.

Kebijakan WFH pada Selasa dan Rabu atau 16-17 April 2024 untuk memperlancar arus balik Lebaran.

“WFH bisa dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya dikutip Minggu (14/4/2024).

Baca Juga :  Paus Fransiskus ke Indonesia, Polri Lakukan Ini dari 2-7 September 2024

Aturan WFH dan work form office (WFO) tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 dan ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Dia menegaskan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Namun, kata dia, ASN yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100 persen.

Baca Juga :  Di Rakernas Korpri, Jokowi Singgung ASN yang Sibuk Ngurusi SPJ hingga Tengah Malam

“Kecuali instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen, ” ujarnya.

Adapun instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik yakni bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” tandasnya.

Baca Juga :  Rusun ASN di IKN Dibangun 47 Tower, Mulai Juli 2024 Siap Ditempati Pegawai
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...