Aliansi.co, Jakarta- Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono diminta harus tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Terlebih memberikan sanksi tegas terhadap Satpol PP yang terindikasi terlibat dalam kasus judi online.
“Ini adalah kewenangan Pj Gubernur. Dia bertanggung jawab dan jangan lepas tangan soal ini, harus kesatria,” ujar pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah saat dihubungi wartawan, dikutip Selasa (23/9/2024).
Pj Gubernur Heru harus memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya karena judi online merupakan aktivitas yang dilarang dan masuk unsur pidana.
Adapun Satpol PP merupakan penegak hukum pada lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) dalam hal ini mengenai peraturan daerah (perda) di Jakarta.
“Saya kira sudah patut diberhentikan. Iya, harus tegas, dipecat. Karena mereka adalah aparat penegak hukum, bukan masyarakat awam. Saya rasa ini bukan mengenai penghasilannya. Penghasilan (menjadi Satpol PP) di Pemprov DKI sudah cukup, jadi tidak ada alasan kalau mereka kurang cuan, terus mereka main judi online,” kata Trubus.
Menurut Trubus, pemberian sanksi tegas berupa pemecatan bertujuan untuk memberikan pelajaran agar pegawai di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya tidak bermain judi online.
“Sanksi tegas ini bertujuan agar tidak diikuti ASN yang ada di SKPD yang lain untuk main judi online,” kata Trubus.
Sebelumnya diberitakan, pegawai negeri sipil (PNS) pada Satpol PP Jakarta dilaporkan diduga bermain judi online.
Anggota Komisi A DPRD Jakarta, Dwi Rio Sambodo, mengaku telah menerima informasi terkait perilaku para Satpol PP Jakarta itu.
“Saya juga sudah menerima laporan terkait masalah judi online di kalangan PNS Satpol DKI,” ujar Dwi Rio, Kamis (19/9/2024).
Dalam surat Inspektorat, tercatat ada 165 anggota Satpol PP Jakarta yang terindikasi bermain judi online.
Adapun jumlah total transaksi judi online dari 165 anggota Satpol PP Jakarta pada tahun 2023 senilai sekitar Rp2,3 miliar.
Bahkan, ada satu anggota yang total depositnya mencapai Rp194.087.791 dengan frekuensi deposit 193 kali.
Jumlah itu tertuang dalam surat pemberitahuan dari Inspektorat yang ditujukan kepada Kasatpol PP Jakarta, Arifin, untuk menindaklanjuti temuan soal anggotanya yang bermain judi online.
Pada surat bernomor e.0519.P4.01.00 yang dikeluarkan pada 10 September 2024 dan ditandatangani oleh Sekretaris Inspektorat DKI Jakarta, Dina Himawati, Inspektorat menyinggung pembinaan kepegawaian dan kode etik kepegawaian.
Dwi Rio berujar bahwa perilaku sejumlah anggota Satpol PP yang bermain judi telah mencoreng birokrasi Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P ini menilai perilaku para anggota Satpol PP Jakarta harus mendapat tindakan tegas agar mereka kembali mematuhi peraturan dan menghindari permainan yang dilarang.
“Harus ada tindakan tegas dan berkelanjutan terhadap seluruh PNS DKI agar mematuhi disiplin PNS yang tercantum dalam PP No. 94 Tahun 2021 Pasal 3,” kata Dwi Rio.
Dalam surat itu, Inspektorat juga meminta kepada Arifin untuk segera mengklarifikasi sumber data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut.
Sementara itu, Heru Budi mengatakan, Inspektorat telah mengirimkan surat kepada Satpol PP terkait adanya 165 personel yang terindikasi bermain judi online.
Menurut Heru, surat yang dilayangkan itu berkaitan dengan pembinaan dan klarifikasi mengenai daftar anggota Satpol PP yang terlibat judi online.
“Ya, itu kan dalam rangka pembinaan. Inspektorat bersurat ke Satpol PP untuk pembinaan dan klarifikasi,” kata Heru kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).