Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, pada Rabu (18/12/2024).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti dugaan korupsi anggaran tahun 2023 sebesar Rp 150 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, status dugaan korupsi anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan telah naik ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta, dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Syahron, pada Rabu (18/12/2024).
Ia menyampaikan penggeledahan yang dilakukan penyidik merujuk Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.
Dia menyebut berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan, ditemukan indikasi tindak pidana penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan.
Syahron mengatakan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik menyasar lima lokasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Di antaranya, Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Setiabudi Jakarta Selatan dan kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, rumah tinggal Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur serta rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari serangkaian tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa laptop, handphone, PC, dan flashdisk.
“Selanjutnya dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tandasnya. (Red)