Selasa, Mei 19, 2026

Selebgram Penjual Jimat Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Konsultan Spritual Hanya Kedok

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Kedok selebgram Rafi Ramadhan (24) sebagai konsultan spritual terungkap.

Hal itu setelah selebgram yang dikenal sebagai dukun penjual jimat itu, ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

“Tersangka RR (24) dikenal sebagai konsultan spiritual yang memiliki padepokan bernama ‘Kumbara’. Yang bersangkutan punya akun Instagram centang biru dengan pengikut ribuan.” kata Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki R. Respati kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Akun dipakai memasarkan jasa dan dagangan yang diklaim sebagai azimat.

Dia juga mengklaim sebagai konsultan spiritual di media sosial.

Baca Juga :  Motif Husen Mutilasi Bosnya: Potong Mulut Susah, Potong Kepala karena Sering Maki Saya

Rafi Ramdhan menawarkan berbagai jasa spiritual, mulai dari ilmu keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis.

Namun, di balik itu ia ternyata terlibat dalam bisnis narkotika.

“RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba,” kata dia.

Selain Rafi Ramadhan, polisi menangkap rekannya TH (21).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti.

Ada tujuh paket plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 1,67 gram, satu paket plastik klip kecil berisi narkotika sintetis (sinte) seberat 0,71 gram, seperangkat alat isap sabu (bong), beberapa plastik klip bekas narkotika, dan dua unit ponsel.

Baca Juga :  Punya Aset dan Rumah Mewah, Bareskrim Ungkap Direktur Klub Persiba Bandar Besar Narkoba Kaltim

“Sementara satu tersangka lainnya, BR alias ‘Bang Rambo’ masih dalam pengejaran polisi (buron),” katanya.

Adapun, RR diketahui memesan sabu lewat TH (21), sementara TH mendapat barang haram itu dari BR alias ‘Bang Rambo’.

Dalam pengungkapan ini, TH lebih dulu ditangkap saat membawa barang bukti.

Dari hasil pengembangan, polisi menggeledah rumah Rafi Ramdhan di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Di lokasi itu, ditemukan tambahan lima paket sabu serta daun sintetis.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...