Sabtu, Oktober 3, 2026

Selebgram Penjual Jimat Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Konsultan Spritual Hanya Kedok

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Kedok selebgram Rafi Ramadhan (24) sebagai konsultan spritual terungkap.

Hal itu setelah selebgram yang dikenal sebagai dukun penjual jimat itu, ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

“Tersangka RR (24) dikenal sebagai konsultan spiritual yang memiliki padepokan bernama ‘Kumbara’. Yang bersangkutan punya akun Instagram centang biru dengan pengikut ribuan.” kata Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki R. Respati kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Akun dipakai memasarkan jasa dan dagangan yang diklaim sebagai azimat.

Dia juga mengklaim sebagai konsultan spiritual di media sosial.

Baca Juga :  Punya Aset dan Rumah Mewah, Bareskrim Ungkap Direktur Klub Persiba Bandar Besar Narkoba Kaltim

Rafi Ramdhan menawarkan berbagai jasa spiritual, mulai dari ilmu keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis.

Namun, di balik itu ia ternyata terlibat dalam bisnis narkotika.

“RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba,” kata dia.

Selain Rafi Ramadhan, polisi menangkap rekannya TH (21).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti.

Ada tujuh paket plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 1,67 gram, satu paket plastik klip kecil berisi narkotika sintetis (sinte) seberat 0,71 gram, seperangkat alat isap sabu (bong), beberapa plastik klip bekas narkotika, dan dua unit ponsel.

Baca Juga :  Baru Menikmati Malam Pertama, Pengantin Pria Tewas Penuh Luka Tusukan

“Sementara satu tersangka lainnya, BR alias ‘Bang Rambo’ masih dalam pengejaran polisi (buron),” katanya.

Adapun, RR diketahui memesan sabu lewat TH (21), sementara TH mendapat barang haram itu dari BR alias ‘Bang Rambo’.

Dalam pengungkapan ini, TH lebih dulu ditangkap saat membawa barang bukti.

Dari hasil pengembangan, polisi menggeledah rumah Rafi Ramdhan di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Polisi Buru Maling Tas Pedagang Martabak Mini saat Tidur, Ini Tampang Pelaku

Di lokasi itu, ditemukan tambahan lima paket sabu serta daun sintetis.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...