Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayan Pajak Daerah (BPBD) Sidoarjo.
“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan (Gus Muhdlor) menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (16/4/2024).
KPK sebelumnya telah menetapkan pejabat BPBD Sidoarjo sebagai tersangka.
Ali mengatakan Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menelaah kasus ini sekaligus memeriksa beberapa saksi.
KPK mengaku mendapati alat bukti yang mengungkap keterlibatan Gus Muhdlor dalam kasus itu.
“Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ujar Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka kasus pemotongan dana insentif.
KPK menemukan Ari Suryono bersama Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada PNS untuk keperluan Bupati Sidoarjo.