Sabtu, Juli 4, 2026

Cukup Bukti, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka terkait kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang tewas diberondong tembakan di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak.

Polisi mendapati bukti jika tersangka Ajat Supriatna dan I berencana melakukan penggelapan mobil rental.

“Terkait kasus penembakan Polresta Tangerang, Satreskrim telah menetapkan saudara AS dan I sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, kepada wartawan, Minggu (5/1/2025).

Purbawa menjelaskan, kasus tersebut berawal dari tersangka Ajat yang pertama menyewa mobil rental milik korban Ilyas Abdurrahman.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan, KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe

Ajat menyewa mobil selama tiga hari sebagai modus untuk melakukan penggelapan bersama komplotannya.

Kemudian, Ajat menyerahkan mobil rental itu kepada I dan selanjutnya dipindahkan tangankan kepada komplotannya.

“Awalnya kita mengamankan saudara I. Saudara I juga menerima mobil dari saudara AS. Jadi keduanya sudah cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka,” terang Purbawa.

Purbawa menegaskan, saat ini penyidik Polresta Tangerang masih berkoordinasi dengan Puspom TNI AL untuk mengungkap rangkaian peristiwa penembakan di KM 45 Tol Jakarta-Merak.

Baca Juga :  Gonta-ganti Mobil dan Tinggal di Kos Elit, Wanita Berparas Cantik Ini Ternyata Penjahat

Hal itu dilakukan karena pelaku penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman diduga melibatkan anggota TNI.

“Terkait kasus penembakan di KM 45, kita sudah berkoordinasi dengan Puspom TNI AL. Yang nantinya Puspom dan kami melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti bila ada keterlibatan oknum dari TNI AL,” ucap Purbawa.

Diketahui, Polresta Tangerang telah mengamankan empat pelaku yang terlibat dengan kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area km 45 Tol Jakarta-Merak.

Baca Juga :  Dikendalikan Mafia Judi Online, Perizinan Hotel Arrus Semarang Diselidiki Tim Khusus

Salah satu pelaku adalah Ajat, sebagai penyewa pertama mobil ditangkap di rumah kontrakan saudaranya di kawasan Pandeglang, Banten.

“Pelaku (terkait penembakan) sudah diamankan empat orang. Hari Senin akan dirilis,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono kepada wartawan, pada Sabtu (4/1/2025).

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...