Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda Sumatera Utara hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kuasa hukum PT TSI, Dr David Tobing mengatakan, laporan tersebut diajukan setelah perusahaan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang tidak pernah disetujui manajemen.
“Dana sebesar Rp124,4 miliar diduga ditarik menggunakan 54 lembar cek yang tidak pernah diaktivasi maupun ditandatangani oleh pihak berwenang,” ujar David dalam keterangan persnya, Rabu (28/3/2026).
Advokat yang juga ahli perlindungan konsumen ini menjelaskan, PT TSI merupakan nasabah fasilitas KMK Revolving di salah satu bank milik BUMN Cabang Medan Balai Kota dengan plafon Rp96,5 miliar yang digunakan untuk modal kerja industri pengolahan hasil laut.
Namun, dalam periode 29 September hingga 23 Oktober 2025, ditemukan adanya penarikan dana tunai dari rekening giro perusahaan yang dinilai tidak wajar.
Menurut David, transaksi tersebut tidak sesuai dengan profil maupun kebiasaan keuangan PT TSI.
Bahkan, dalam dua hari saja terjadi pencairan dalam jumlah besar.
“Pada 29 September terdapat tujuh transaksi senilai Rp18,9 miliar, lalu 30 September ada delapan transaksi senilai Rp18,8 miliar. Totalnya Rp37,7 miliar hanya dalam dua hari,” beber advokat senior ini.
Melihat kejanggalan itu, PT TSI kemudian melakukan penelusuran dan menduga adanya keterlibatan oknum internal bersama pihak bank.
Kasus ini pun dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 28 Oktober 2025.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/1756/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.
“Dari total dana yang dicairkan, hanya Rp1,2 miliar yang kembali. Kerugian sementara mencapai Rp123,2 miliar,” ucap David.
Ia menambahkan, dana tersebut diduga dialirkan ke sejumlah pihak melalui rekening di bank Cabang Medan Balai Kota, dan tidak pernah diterima oleh PT TSI.
“Seluruh dana itu tidak pernah dinikmati klien kami, sehingga patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang memperkaya pihak lain,” ujarnya.
Selain melapor ke kepolisian, PT TSI juga menyampaikan laporan ke OJK terkait dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam perbankan.
David menilai, pihak bank tidak menjalankan prosedur yang semestinya dalam pencairan dana dalam jumlah besar.
“Tidak ada verifikasi kebutuhan riil, tidak mencocokkan tanda tangan, tidak ada konfirmasi ke direksi, dan tidak mendeteksi transaksi mencurigakan,” kata dia.
Dalam proses penyidikan, lanjut David Tobing, Polda Sumatera Utara telah menetapkan enam tersangka, termasuk empat orang dari pihak bank.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 263–264 KUHP terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara pada 13 November 2025.
David menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum, termasuk melalui jalur pengawasan OJK, agar kasus ini ditangani secara transparan.
“Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
