Aliansi.co, Jakarta- Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan penahanan Arif Nugroho alias AN, tersangka pembunuhan anak di bawah umur, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.
Dengan begitu, anak bos Prodia tersebut kini mendekam di tahanan Kejari Jaksel.
Pelimpahanan penahanan ini dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Arif Nugroho sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Jakarta, dikutip Kamis (13/2/2025).
Ade Ary menyampaikan bahwa berkas perkara dan barang bukti dalam kasus tersebut sudah diimpahkan penyidik Polres Metro Jaksel pada 11 Februari 2025.
”Proses tahap dua pada Selasa 11 Februari 2025 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap tersangka inisial AN,” kata Ade Ary.
Tak hanya sosok tersangka, polisi turut melimpahkan sejumlah barang bukti dan hasil pemeriksaan Tim Puslabfor Polri yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Termasuk hasil Visum et Repertum (VER) dan otopsi korban terhadap organ hepar, isi lambung, urine, dan darah,” kata dia.