Kamis, September 19, 2024

Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim, Nikita Mirzani Sambut dengan Pantun

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kabarnya Dito ditangkap di Bali.

Dito sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023.

Ia menjadi buronan setelah polisi mengamankan 15 pucuk senjata api dari kediamannya.

Senjata api yang ditemukan meliputi 5 pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang yang tak berizin.

Kabar tertangkapnya Dito langsung direspon oleh selebritis Nikita Mirzani.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Kakak Kandung Mantan Bupati Samosir Ditahan Bareskrim 

Nikita tampak senang dengan tertangkapnya musuh bebuyutannya tersebut.

Penangkapan Dito disambut Nikita dengan mengunggah sebuah pantun di Instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_72.

“Ke pluto makan ikan Teri akhirnya DITO masuk BUI. Nindy sebentar lagi,” tulis Nikita di Instagramnya, Jumat (8/9/2023).

Dalam unggahannya, Nikita juga menyampaikan terimakasihnya dengan tertangkapnya Dito.

“Saya cuma mau bilang makasi Ya ALLAH. Diam2 tapi pasi,” sambungnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro membenarkan Dito Mahendra telah ditangkap.

Dia mengatakan Dito saat ini sedang diperiksa oleh penyidik.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Ternyata Sudah Menikah, Terungkap Setelah Antonio Dedola Kabur dari Rumah

“Kita laksanakan pemeriksaan dulu,” kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (8/9/2023)

Diketahui kasus Dito Mahendra bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.

Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.

Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti.

Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

Baca Juga :  Ketua KPK Ungkap Alasan Selonjoran dan Tutup Muka usai Diperiksa di Mabes Polri

Atas temuan tersebut, Dito ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal

Namun, Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim.

Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.

Bareskrim kini juga tengah mengusut pihak-pihak yang membantu Dito melarikan diri.

Mantan kekasih Dito, Nindy Ayunda pun telah dimintai keterangan terkait perkara ini.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...

Dikoordinir Batman, 50 WNI jadi PSK di Sydney, Australia

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia. Dikoordinir oleh Batman, sebanyak 50...