Jumat, April 3, 2026

Divonis Sama 17 Tahun Penjara, AKBP Dody dan Linda juga Didenda Rp 2 Miliar Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada AKBP Dody Prawiranegara.

Selain itu, mantan Kapolres Bukit Tinggi itu juga didenda Rp 2 miliar atas keterlibatannya dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga :  Artis Karenina Ditangkap Polisi di Rumahnya, Urine Positif Konsumsi Ganja

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan,” lanjut dia lagi. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

Baca Juga :  DPC Peradi Jakarta Selatan Disebut Tak Patuh Putusan DPN Peradi

Vonis Linda Pujiastuti

Hakim Jon Sarman juga menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman selama 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Menurut hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.

Baca Juga :  Hotman Dorong Razman Ditahan, Ungkap Video Penghinaan Firdaus

Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kedua terdakwa terbukti bekerja sama untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Salemba, Polisi Turun Selidiki Motif OTK

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menyelidiki kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus (AY) di kawasan...