Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) terus mendorong penurunan jumlah stunting di wilayahnya.
Bahkan Wali Kota Jaksel Munjirin membuat tujuh regulasi atau aturan guna mempercepat penurunan angka stunting tahun ini.
Sekretaris Kota Jakarta Selatan Ali Murtadho mengatakan, saat ini sudah ada tujuh regulasi yang dibuat untuk mempercepat penurunan stunting, salah satunya berkenaan lokasi fokus (lokus) kelurahan yang akan diintervensi pada tahun 2024-2025.
“Ada 15 kelurahan lokus pada 2024 dan 2025. Ini akan fokuskan untuk intervensi penanganan dan pencegahannya,” kata Ali Murtadho, Kamis (7/11/2024).
Dia menyebut, 15 kelurahan tersebut di antaranya, Kelurahan Lenteng Agung, Srengseng Sawah, Pondok Labu, Cipete Utara, Kramat Pela, Grogol Selatan dan Kelurahan Kebayoran Lama Selatan.
Kemudian, Kelurahan Bangka, Tegal Parang, Kalibata, Pancoran, Pejaten Barat, Pejaten Timur, Bintaro, Menteng Atas dan Menteng Dalam.
“Kita himbau seluruh SKPD maupun UKPD yang terlibat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Sehingga masalah gizi khususnya stunting terlaksana dengan baik,” tuturnya.
Sementara, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Jakarta Selatan, Khabib Asyngari, menuturkan, saat ini sudah ada peraturan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi.
“Saat ini kita sedang melakukan aksi empat konvergensi stunting dari delapan aksi konvergensi stunting. Aksi empat berjalan sesuai kebutuhan seiring dengan proses kegiatan aksi konvergensi penurunan stunting yang lain,” ujarnya.
Adapun tujuh regulasi yang dikeluarkan Wali Kota Jaksel yaitu;
1. Keputusan Walikota Kota Jakarta Selatan Nomor e-0010 tahun 2022 tanggal 27 April 2022 tentang Penetapan Kelurahan Lokasi Fokus (Lokus) Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun 2022 dan 2023.
2. Surat Edaran Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Tanggal 30 September 2022 tentang Pembentukan Kelompok Peduli Gizi (KPG) Di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
3. Keputusan Walikota Administrasi Jakarta Selatan nomor e-0054 Tahun 2022 tanggal 30 November 2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan.
4. Keputusan Walikota Administrasi Jakarta Selatan nomor e-0056 tahun 2022, tanggal 7 Desember 2022 tentang Tim Audit Kasus Stunting Kota Administrasi Jakarta Selatan.
5. Surat Edaran Walikota nomor e-0008/SE/2023 tentang Gerakan Orang Tua Asuh untuk Balita Stunting di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
6. Surat Edaran Walikota nomor-0017/SEI2023 tentang Optimalisasi Penggerakan Kunjungan Balita ke Posyandu.
7. Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan nomor e-0102 Tahun 2023 tentang penetapan lokus stunting.