Aliansi.co, Jakarta – Kejaksaan Agung mengusulkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Ardiansyah.
Kuntadi akan memikul tugas strategis memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus, mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengangkatan Kuntadi ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto berdasarkan usulan Jaksa Agung dan hasil Tim Penilai Akhir (TPA).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden dan selanjutnya diproses secara administratif.
“Dapat kami infokan bahwa kemarin Presiden Prabowo telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil tim penilai akhir, sebagaimana mengacu ke surat usulan dari Jaksa Agung yang kemudian hari ini kami tindak lanjuti secara administratif,” kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Kamis (23/7/2026).
Selain menetapkan Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru, Keppres tersebut juga mengangkat sejumlah pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung.
Mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus merupakan unsur pembantu pimpinan yang bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, Jampidsus memiliki kewenangan menangani seluruh tahapan perkara tindak pidana khusus, mulai dari penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, hingga pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, Jampidsus juga bertanggung jawab melakukan eksaminasi perkara, mengawasi pelaksanaan pidana bersyarat dan pembebasan bersyarat, serta menjalankan tindakan hukum lain sesuai kewenangan Kejaksaan.
Selain menangani perkara, Kuntadi juga memiliki tugas merumuskan kebijakan di bidang tindak pidana khusus, mengoordinasikan pelaksanaan penegakan hukum, membangun kerja sama dengan instansi di dalam maupun luar negeri, serta melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan penanganan perkara.
Di samping fungsi-fungsi tersebut, Jampidsus juga berkewajiban melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung sesuai kebutuhan organisasi.
Dengan jabatan barunya, Kuntadi akan menjadi pimpinan bidang yang selama ini menangani berbagai perkara besar tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi, sekaligus melanjutkan tugas yang sebelumnya diemban Febrie Ardiansyah.
