Jumat, Juli 24, 2026

Gantikan Febrie, Begini Tugas dan Wewenang Jampidsus Kuntadi dari Jaksa Agung

WIB

Aliansi.co, Jakarta – Kejaksaan Agung mengusulkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Ardiansyah.

Kuntadi akan memikul tugas strategis memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus, mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengangkatan Kuntadi ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto berdasarkan usulan Jaksa Agung dan hasil Tim Penilai Akhir (TPA).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden dan selanjutnya diproses secara administratif.

“Dapat kami infokan bahwa kemarin Presiden Prabowo telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil tim penilai akhir, sebagaimana mengacu ke surat usulan dari Jaksa Agung yang kemudian hari ini kami tindak lanjuti secara administratif,” kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Kamis (23/7/2026).

Baca Juga :  Ahmad Sahroni Pertanyakan Tangkapan Sabu 100 Kg di Jatim Tidak Dibuka, Colek Kapolri hingga Presiden

Selain menetapkan Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru, Keppres tersebut juga mengangkat sejumlah pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung.

Mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus merupakan unsur pembantu pimpinan yang bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus.

Baca Juga :  Prabowo Ungkap Sosok Bahlil yang Tak Bisa Bahasa Inggris, Tapi Jadi Menteri...

Dalam aturan tersebut dijelaskan, Jampidsus memiliki kewenangan menangani seluruh tahapan perkara tindak pidana khusus, mulai dari penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, hingga pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, Jampidsus juga bertanggung jawab melakukan eksaminasi perkara, mengawasi pelaksanaan pidana bersyarat dan pembebasan bersyarat, serta menjalankan tindakan hukum lain sesuai kewenangan Kejaksaan.

Baca Juga :  Jokowi Sebar Hewan Kurban ke 38 Provinsi, DKI Jakarta dapat Sapi Sultan

Selain menangani perkara, Kuntadi juga memiliki tugas merumuskan kebijakan di bidang tindak pidana khusus, mengoordinasikan pelaksanaan penegakan hukum, membangun kerja sama dengan instansi di dalam maupun luar negeri, serta melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan penanganan perkara.

Di samping fungsi-fungsi tersebut, Jampidsus juga berkewajiban melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung sesuai kebutuhan organisasi.

Dengan jabatan barunya, Kuntadi akan menjadi pimpinan bidang yang selama ini menangani berbagai perkara besar tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi, sekaligus melanjutkan tugas yang sebelumnya diemban Febrie Ardiansyah.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

MA Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky dalam Perkara Melawan Kedubes Arab Saudi

Aliansi.co, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Noverizky Tri Putra dalam perkara perdata melawan Kedutaan Besar Arab Saudi terkait sengketa...

Viral Pengacara Muda Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen, Polisi Ungkap Kronologi

Aliansi.co,Jakarta- Kabar meninggalnya pengacara muda Rocky Martin Napitupulu (28) menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Rocky ditemukan tewas usai diduga terjatuh dari...

Terungkap Kadar Emas 74 Kg yang Disita Polisi dari Rumah Eks Jampidsus, Valas Bagaimana?

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap perkara...

Fakta Baru di Balik Teror Bom SD di Jaksel, Ternyata Gegara soal Pembelian Seragam Sekolah

Aliansi.co,Jakarta-Terungkap fakta baru di balik kasus ancaman teror bom yang menyasar SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi mengungkap aksi yang menggegerkan di...

Awal Terungkapnya Wali Murid sebagai Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah, Bermula dari Jejak Ini 

Aliansi.co,Jakarta- Kasus teror ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya berhasil diungkap polisi. Polisi mengungkap identitas pelaku yang ternyata merupakan seorang...