Sabtu, Oktober 3, 2026

Gegara Kursi Pengacara, Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Panjaitan Ricuh

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sempat berlangsung ricuh.

Persidangan hari ini dengan menghadirkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi pelapor.

Adapun sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Panjaitan menyeret dua aktivis yaitu Haris Azhar dan Fatia Maulidianty sebagai terdakwa.

Kericuhan berawal dari perdebatan antara tim pengacara dengan majelis hakim sebelum sidang dibuka.

Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum pihak Haris dan Fatia sempat meminta agar kursi pengacara ditambah.

Saat itu, kuasa hukum terdakwa telah duduk di dua baris kursi yang disediakan.

Baca Juga :  Untung Rp 50 Juta, Pelaku Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Beli Motor hingga HP Keren Berbagai Merk

Namun beberapa pengacara lainnya berdiri di belakang kursi rekan-rekannya.

Namun, majelis hakim menegaskan kursi yang disediakan hanya 12.

Tim kuasa hukum Haris dan Fatia pun lalu tetap meminta  agar seluruh tim pengacara bisa masuk ke ruangan sidang.

Menurut dia, seluruh kuasa hukum memiliki hak untuk berada di ruang sidang mendampingi kliennya.

Alhasil terjadi adu argumen selama beberpa menit.

Kedua belah pihak berdedat dengan intonasi tinggi.

Baca Juga :  ASN di DKI Jakarta Bakal WFH 50 Persen, Berlaku Selama KTT ASEAN

Pihak tim pengacara Haris dan Fatia tetap meminta agar kursi untuk kuasa hukum ditambah.

“Kalau Saudara ingin bertanya, gantian, silakan duduk di kursi. Karena saya mau menjaga supaya persidangan ini tidak seperti pasar,” kata ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana, Kamis (8/6/2023). 

Arthana pun meminta tim pengacara Haris dan Fatiah untuk menjaga ketertiban sidang agar berjalan lancar dan efisien.

“Supaya berjalan lancar, ketertiban sidang, tidak buat gaduh sidang ini. Mari supaya bantu sidang ini berjalan lancar dan juga untuk efisiensi,” lanjut Arthana.

Baca Juga :  Heboh, Speaker di Stadion GBK Tiba-tiba Keluarkan Suara Wanita Mendesah, Manajemen Angkat Bicara

Setelah perdebatan panjang, sebagian dari tim pengacara Haris dan Fatia bersedia ke luar dari blok kursi pengacara.

Pengacara yang ingin mengajukan pertanyaan dipersilakan masuk kembali ke tengah sidang.

“Silakan kalau mau bertanya masuk gantian. Itu saja. Yang jelas kami tidak dilanggar hak-haknya. Baik, kami kompromi, Yang Mulia. Kami akan berdiri,” ujar salah satu tim pengacara.  

Pengacara yang tak kebagian kursi lalu berpindah ke barisan kursi  pengunjung sidang. (tys)

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...