Aliansi.co, Medan- Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyinggung soal penanganan begal di Kota Medan dan sekitarnya yang menjadi polemik saat ini.
Dia meminta pentingnya bagi seorang kepala daerah untuk memahami wewenang dan fungsinya dalam menegakkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Hal itu disampaikan Edy Rahmayadi dalam acara silaturahmi Forkopimda Sumut dan masyarakat, melalui unggahan video di Instagram pribadinya, Rabu (19/7/2023).
“Ada satu ketentuan, jangan dikit-dikit polisi, dikit-dikit TNI!” kata Edy Rahmyadi dalam video unggahannya, dikutip Kamis (20/7/2023).
Menurut Edy, TNI boleh bergerak apabila sudah terjadi darurat militer.
Demikian juga polisi bergerak apabila terjadi darurat sipil.
“Jadi kalau tertib sipil, ya Satpol PP. Dianggarkan itu di APBD dan keluarkan Satpol PP, berantem kau sama penjahat-penjahat itu, kalau mati kau nanti,” kata Edy yang disambut tepuk tangan.
Edy kemudian menunjukkan Perpu soal operasi yang menjadi kewenangan TNI, Polri, Bupati hingga Gubernur.
Dalam Perpu tersebut, kata dia, tindakan menembak seseorang harus berdasarkan putusan pengadilan.
“Terus kalau polisi, polisi pun nembak dor…dor…dor… tidak harus kepala, kaki itu,” kata dia.