Aliansi.co, Jakarta- Aktivis lingkungan dari Lingkar Kajian Kehutanan (LINK Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) hingga Kejaksaan Agung, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (30/7/2024).
Dalam aksinya, mereka menyampaikan penolakan atas adanya sertifikat tanah dalam Kawasan Hutan Lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mereka menduga adanya penyerobotan serta mengubah fungsi Kawasan Hutan dengan penerbitan sertifikat tersebut.
“Jadi memang poin daripada kasus ini, pertama bahwa di kawasan hutan lindung itu banyaknya bersertifikat tanah. Nah secara aturan bahwa sertifikat tanah itu tidak bisa terbit di kawasan hutan, jelas dari beberapa aturan, termasuk aturan-aturan tentang UU Agraria 1960,” ujar Ketua Umum LINK Sultra, Muh Andriansyah Husen pada Selasa (30/7/2024).
“Dan begitupun juga di UU Kehutanan, sangat dilarang apabila seseorang atau kelompok atau perusahaan masuk dalam kawasan hutan, apalagi kawasan hutan lindung, untuk mendegrasi, merusak secara perseorangan maupun kelompok itu sangat dilarang UU 41 tahun 1999,” sambungnya.
Menurut dia, apabila perkara tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius akan semakin banyak hutan lindung yang akan rusak.
“Inilah yang kami bawa kenapa kalau tidak ditindaklanjuti, kasus seperti ini akan semakin banyak nanti di beberapa daerah lain, nah kami minta tanggapan beberapa kementerian itu untuk stop, berantas mafia tanah,” ucap dia.
Tak hanya digelar di Kementerian ATR/ BPN, Andriansyah mengungkapkan aksi serupa digelar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ada tiga tuntutan dalam aksi unjuk rasa ini.
Pertama, mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bombana serta unsur-unsur yang terlibat.
Kedua, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk segera memproses PT TJA yang diduga sebagai pelaku pengrusakan dan penyerobotan serta mengubah fungsi Kawasan hutan lindung.
“Dan kami minta hentikan segala aktivitas jalan hauling dalam hutan lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, ” tegasnya.
Ketiga, mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk membatalkan semua sertifikat tanah di dalam kawasan hutan.
“Jadi aksi hari ini pertama kami bertandang ke KLHK, alhamdulillah respons dari KLHK itu support-nya bagus, mereka akan laporan resmi terkait masalah hasil analisis dan investigasi. Nanti hari Senin laporannya resminya,” tutur Andriansyah.
“Terus yang kedua, di tempat sekarang ini kami bertandang ke ATR/BPN, dan hasilnya pun juga Alhamdulillah, mereka minta dimasukkan laporan pengaduan secara resmi, dan mereka akan tindaklanjuti juga,” bebernya.
“Alhasil bahwa dari beberapa dua tempat yang kami lalui ini kami mendapat respon yang sangat baik, artinya kami tunggu kinerja KLHK dan ATR/BPN, semoga kasus yang kami bawa ini dapat ditindaklanjuti dan dapat progres yang lebih jelas,” sambung dia.